"Tidak ada (nakes libur, red), kita akan siap 24 jam," ucap Direktur Utama RSUD Provinsi NTB H Lalu Herman Mahaputra, Rabu (4/5).
Meski begitu, mereka masih bisa merasakan libur pada tanggal merah. Yakni hari Minggu hingga Selasa, pada tanggal 1-3 Mei 2022 lalu.
"Tanggal merah libur, namun sesuai jadwal harus ada yang piket, shift-shiftan. Misal yang piket ini muslim, silakan salat Id dulu, dijaga oleh yang non muslim. Baru kerja lagi," tambah dokter Jack akrab disapa.
Menurutnya, hal itu sudah biasa bagi nakes sebagaimana cuti bersama pada tahun-tahun sebelumnya. Tak semua nakes mendapat jadwal libur bersamaan seperti pegawai atau ASN pada umumnya.
"Kita yang bertugas di pelayanan tidak bisa libur total, apalagi dalam masa pandemi seperti ini," tukasnya.
Menurut Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) NTB ini, pihaknya menghadirkan pos Kesehatan Lebaran bekerjasama dengan jajaran TNI-Polri untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mudik lebaran. Sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada libur lebaran dan cuti bersama dipastikan tersedia dengan baik.
"Jelas siaga 24 jam kalau faskes, IGD-nya harus siap 24 jam. Kemudian kita juga membantu di Pospam dan posyan yang didirikan TNI dan Polri," kata dokter Jack.
Sebagai Dirut RSUD Provinsi NTB, jajarannya akan siapa siaga untuk menangani kesehatan masyarakat. Libur lebaran dan cuti bersama tahun ini tidak menghalangi tim medis berbuat maksimal sehingga IGD, UGD serta fasilitas kesehatan lainnya akan siaga menangani permasalahan kesehatan masyarakat.
"Pelayanan kesehatan di saat libur lebaran tidak ada bedanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Enggak ada bedanya kita tetap berikan pelayanan. Karena kita kan pelayanan publik maka diatur sedemikan rupa dimana pada saat hari raya yang muslim off dan non muslim yang standby, habis itu kembali lagi seperti biasa," imbuhnya.
Disebutkan, tenaga kesehatan, paramedis, ambulans, hingga kebutuhan obat-obatan disiagakan secara khusus dalam menghadapi Lebaran. Langkah ini ditempuh agar persoalan-persoalan kesehatan yang memerlukan tindakan dapat tertangani dengan cepat dan tepat.
"Pemberlakukan jam kerja juga diatur sedemikian rupa agar masyarakat dengan mudah memperoleh pelayanan kesehatan," tutup dokter Jack. (ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita