Lahan yang hendak digunakan sebagai arena MXGP saat ini masih bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar. Antara Abdul Aziz selaku penggugat dengan Ali bin Dachlan sebagai tergugat.
Ridwan enggan menanggapi lebih jauh soal lahan yang belum klir ini. Katanya, sudah ada pembagian tugas yang jelas antara Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa terkait penyelenggaraan MXGP Samota.
”Soal lahan, konfirmasinya ke Pemkab Sumbawa. Kita sekarang fokus kejar waktu agar semua fasilitas pendukung bisa tuntas,” ujarnya.
Kata Ridwan, saat ini seluruh tahapan sedang berproses. Sehingga keraguan berbagai pihak event ini batal diselenggarakan turut dibantahnya. Justru dengan menghadirkan MXGP di Pulau Sumbawa lebih jauh menarik ketimbang digelar di Mandalika, Lombok Tengah.
"Karena Sumbawa memiliki karakteristik yang diinginkan, ada petualangan didalamnya. Kalau MotoGP kan balap dengan kecepatan atau on road sedangkan MXGP adalah off road. Pemandangannya juga tak kalah bagus sehingga sangat menjanjikan sebagai kawasan sport tourism," beber pria yang akrab disapa Dae Iwan itu.
Belajar dari penyelenggaraan MotoGP, sambungnya, yang menjadi kendala adalah infrastruktur dan transportasi. Pihaknya tak ingin timbul kemacetan sulit diurai ketika 50 ribu penonton di Samota pulang berbarengan.
”Ini harus diantisipasi, apalagi jalan yang ada di sana hanya satu ruas. Sehingga mesti di desain manajemen rekayasa lalu lintasnya agar tak terjadi penumpukan saat pulang nonton," terangnya.
Dalam petitum gugatan dari Abdul Aziz disebut perikatan jual beli secara lisan antara penggugat dengan tergugat tidak sah dan batal demi hukum. Abdul Aziz mengklaim tanah pertanian seluas sekitar 60 hektare di Kelurahan Brang Biji, merupakan miliknya.
Kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani mengatakan gugatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam proses jual beli, Basri bahkan menyebut penggugat yang menawarkan lahan tersebut kepada kliennya. ”Luasannya juga tidak 60 hektare seperti yang ada di gugatannya,” kata Basri.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany memastikan gugatan tersebut tidak akan mengganggu proses MXGP di Samota. Apalagi pemda sudah bertemu dengan masing-masing pihak yang bersengketa.
”Insya Allah permasalahan ini tetap ada solusi penyelesaian dengan cara kekeluargaan,” katanya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita