Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaga Stok Daging, Sapi dari Sumbawa Sudah Boleh Masuk Lombok

Rury Anjas Andita • Kamis, 2 Juni 2022 | 11:00 WIB
GENJOT VAKSINASI: Pemerintah menggenjot vaksinasi PMK untuk sapi-sapi sehat di Provinsi NTB, untuk mempercepat normalisasi lalu lintas ternak.( Ivan/Lombok Post)
GENJOT VAKSINASI: Pemerintah menggenjot vaksinasi PMK untuk sapi-sapi sehat di Provinsi NTB, untuk mempercepat normalisasi lalu lintas ternak.( Ivan/Lombok Post)
MATARAM-Pemprov NTB mulai membuka pintu bagi hewan ternak sapi dari Pulau Sumbawa untuk masuk ke Pulau Lombok. ”Juni ini sudah berlaku kebijakan itu,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB drh Khairul Akbar.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian Nomor 12950KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). SE tersebut menyebutkan pengeluaran hewan ternak seperti sapi, harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)/sertifikat veteriner (SV)/sertifikat sanitasi dari daerah asal. Disertai pernyataan bawah belum terdapat kasus atau kejadian PMK di daerah tersebut.

Khairul mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sapi-sapi yang berasal dari Pulau Sumbawa. Yang sejauh ini diketahui masih nol kasus PMK. Adapun untuk sapi dari wilayah barat, seperti Pulau Bali dan Jawa, pemprov masih menutup pintu masuknya. Alasannya, di Bali masih terdapat penyakit Jembrana dan Jawa sebagian wilayahnya terdapat PMK.

Masuknya sapi dari Pulau Sumbawa, diharapkan bisa menepis kekhawatiran akan kurangnya stok daging maupun hewan kurban, menjelang Hari Raya Idul Adha. ”Sumbawa termasuk daerah bebas PMK, itu boleh masuk sapinya ke Lombok,” jelasnya.

Bagaimana dengan sapi dari Lombok? Untuk saat ini, kata Khairul, sapi dari Pulau Lombok masih tidak diperbolehkan untuk keluar. Sebab dikhawatirkan bisa menjadi sumber penyebaran PMK di wilayah Pulau Sumbawa.

”Hewan ternak seperti sapi dari Lombok, itu masih dilarang (untuk keluar daerah),” sebut Khairul.

Tentunya, sapi dari Pulau Sumbawa tidak juga asal masuk ke Pulau Lombok. Ada ketentuan yang diberlakukan. Selain soal ketentuan SKKH, harus dipastikan juga mengenai health requirement (HR), terkait syarat pemasukan hewan. Salah satunya melakukan tindakan karantina sesuai dengan yang tercantum pada HR. Masa karantina tersebut ditetapkan minimal selama 14 hari di UPT Karantina Pertanian.

”Misalnya di (pelabuhan) Poto Tano, nanti di sana di cek dulu dokumennya sebelum nyebrang ke Lombok,” katanya.

Sementara itu, Kabid Kesehatan Hewan di Disnakkeswan NTB drh Muslih mengatakan, dinas segera membuat standar operasional prosedur (SOP). Untuk mengatur secara detail mengenai lalu lintas sapi dari Pulau Sumbawa ke Lombok.

”Kita menjaga untuk kasus PMK ini tidak semakin meluas,” kata Muslih. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#sapi #PMK #daging #Sumbawa #Lombok