“Jadi perlu saya sampaikan pada teman-teman anggota APPMI, bahwa penyetopan ini sifatnya di hold, hanya ditahan. Bukan untuk selamanya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) NTB H Muazzim Akbar, Rabu (20/7).
Penyetopan ini ditegaskan tidak berarti seluruh proses pelayanan pengiriman di tanah air dihentikan sama sekali.
“Jadi silakan saja diproses, sambil kita menunggu komitmen kedua negara (Indonesia dan Malaysia, Red) menaati kesepakatan yang telah dibuat dalam hal perlindungan tenaga kerja asal Indonesia,” imbuhnya.
Seperti diketahui keputusan pemerintah itu telah membuat pihak pengusaha dan calon PMI bertanya-tanya terkait kepastian bisa tidaknya pengiriman PMI lagi.
“Silakan pada teman-teman anggota APPMI yang sudah ada job order, karena memang sampai 22 ribu sudah ada (untuk dikirim),” katanya.
Dengan jumlah calon PMI sebanyak itu, Muazzim memprediksi pengiriman akan membutuhkan waktu yang lama.
“Kalau ini ditempatkan sampai bulan September (2022, Red) tidak akan habis-habis,” ujarnya.
Keputusan penyetopan ini diprediksi tidak akan berlangsung lama. Mengingat pihak Malaysia dan Indonesia sama-sama membutuhkan keberadaan tenaga kerja.
“Malaysia membutuhkan pekerja di ladang-ladang sawit, warga Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan, jadi sama-sama saling membutuhkan,” katanya.
Namun memastikan komitmen pemerintah Malaysia menjamin keselamatan pekerja Indonesia juga tidak bisa diabaikan. Menyusul banyaknya kasus kekerasan pada PMI yang terjadi belakangan ini.
“Jadi kita akan tunggu sambil kita perbaiki kesepakatan dan menaatinya dengan baik,” kata politisi PAN itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB I Gede Putu Aryadi, mengimbau pada masyakat NTB yang ingin bekerja sebagai PMI agar mengikuti mekanisme legal.
“Supaya pemerintah dapat hadir dalam perlindungan keselamatan TKI selama bekerja di luar negeri,” katanya.
Pada kasus kekerasan pada PMI lebih banyak disebabkan karena melewati jalur ilegal. Sehingga pemerintah kesulitan dalam upaya melindungi warga negaranya.
“Upaya penyetopan ini juga sebagai langkah tegas pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi PMI kita,” katanya. (zad) Editor : Administrator