Ijazah yang ditahan sekolah, masuk sebagai satu satu item aduan untuk sektor pendidikan yang diterima ORI NTB selama 2022. Diterima saat tim melakukan program Ombudsman on the Spot (OTS), dengan turun ke desa dan dusun. Hasilnya, sebanyak 32 orang melapor sudah penahanan ijazah kelulusan.
Dwi mengatakan, ijazah merupakan hak siswa. Sekolah tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk menahan ijazah. Dengan alasan apapun. Karena itu, ORI NTB menekankan, ada atau tidak permasalahan dengan sekolah, ijazah wajib diberikan.
”Tidak boleh praktik seperti ini. Apalagi dengan alasan belum membayar ini itu. Di pendidikan tidak dikenal ijazah jadi jaminan,” ujarnya.
Secara umum, sektor pendidikan masih berada pada peringkat atas soal aduan ke ORI NTB. Di tahun 2022, ORI NTB menerima 72 laporan maupun pengaduan. Membuat sektor pendidikan berada pada peringkat kedua. Angka tersebut naik dibandingkan pada periode 2021, yang sebanyak 51 laporan dan 55 laporan di 2020.
Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi dan Pelaporan ORI NTB Ikhwan Imansyah menyebut, jumlah 32 pelapor untuk penahanan ijazah kelulusan tidak menandakan jumlah ijazah yang tertahan. ”Karena ada satu orang yang melapor, itu untuk satu angkatan. Ini jumlah detailnya masih kami rekap,” kata Ikhwan.
Penahanan ijazah dilakukan sekolah negeri maupun swasta di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Juga madrasah yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. Praktik maladministrasi ini ditemukan ketika OTS di dua kabupaten, yakni Lombok Barat dan lombok Timur.
Kata Ikhwan, motif sekolah menahan ijazah didominasi mengenai pembayaran biaya pendidikan. Yang belum dilunasi peserta didik saat mereka dinyatakan lulus. ”Padahal ini tidak ada kaitannya dengan pembayaran biaya pendidikan,” ujarnya.
Penahanan ijazah tidak saja masuk kategori maladministrasi. Lebih jauh lagi, lanjut Ikhwan, praktik tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran di masyarakat. Sebab, menyulitkan pelajar yang telah lulus untuk melamar pekerjaan.
”Bagaimana mau melamar pekerjaan, kalau ijazahnya ditahan. Minta salinannya pun, mereka diminta untuk membayar setengah dari biaya pendidikan yang belum lunas,” ungkap Ikhwan. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita