Regulasi yang mengatur provinsi bercirikan kepulauan disebut Muslim sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hanya saja, selama ini pemerintah pusat belum fokus dalam melaksanakan itu.
Lambannya respons pemerintah pusat membuat 8 provinsi kepulauan membentuk Badan Kerja Sama (BKS). Dengan tujuan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Prolegnas prioritas segera dibahas DPR RI bersama pemerintah pusat pada tahun ini.
Setidaknya ada dua faktor yang mendorong 8 provinsi berciri kepulauan ingin RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU. Pertama, terkait perlakuan sama antara daerah berciri kepulauan dengan daerah berciri daratan. Terutama mengenai pembagian dana transfer ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU).
Selama ini, pemerintah pusat menghitung proporsi DAU berdasarkan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Penghitungan ini dinilai merugikan provinsi berciri kepulauan yang memiliki perairan lebih luas ketimbang daratan. Selain itu, jumlah penduduknya juga lebih sedikit karena tersebar di pulau-pulau.
”Sehingga kesannya provinsi yang berciri kepulauan ini merasa dianaktirikan,” bebernya.
Faktor lainnya, terkait izin pengelolaan ruang laut. Untuk radius 0-12 mil dari garis pantai, masih menjadi kewenangan pemprov. Namun selebihnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, tidak ada lagi kewenangan kabupaten/kota dalam mengelola ruang laut di wilayahnya.
Muslim mengatakan, kondisi tersebut membuat daerah tidak bisa lagi berdaya. Mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan dari pengelolaan sumber daya yang dimiliki. ”Tujuannya dua itu sebenarnya. Bagaimana provinsi berciri kepulauan bisa dijadikan sebagai salah satu indikator merumuskan dana transfer. Sekaligus ada ruang lebih besar untuk mendapat nilai tambah dari sumber daya alamnya,” jelas Muslim.
Lebih lanjut, 8 gubernur dari provinsi berciri kepulauan, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, NTB, dan Nusa Tenggara Timur berencana bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM.
Kata Muslim, ada isu yang beredar menyebut RUU Daerah Kepulauan bisa menyebabkan disintegrasi. ”Itu yang harus diluruskan. Karena ini hanya soal penyetaraan saja,” tandas Muslim.
Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, penting untuk mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Untuk mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.
”Regulasi ini nantinya akan mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan,” katanya.
Kebutuhan daerah kepulauan, bisa melalui beberapa hal. Di antaranya, mengusulkan draft undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang lex specialis atau melakukan sinkronisasi draf undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita