Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Parkir Liar di Mandalika Kembali Mencuat, Tarifnya Tak Sesuai Perda Loteng

Rury Anjas Andita • Kamis, 27 April 2023 | 16:00 WIB
DENDE SERUNI: Dari kejauhan, para pengunjung wisata alam Denda Seruni terlihat sedang menikmati keindahan muara dari jembatan kayu yang dipenuhi gazebo dan spot foto di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, belum lama ini.
DENDE SERUNI: Dari kejauhan, para pengunjung wisata alam Denda Seruni terlihat sedang menikmati keindahan muara dari jembatan kayu yang dipenuhi gazebo dan spot foto di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, belum lama ini.
MATARAM-Penarikan retribusi parkir diduga liar masih jadi problem destinasi pariwisata di Provinsi NTB. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bahkan turut mengatensi masalah ini. Dan meminta pemda untuk mengantisipasi, agar tidak mencoreng citra pariwisata.

”Saya sudah dihubungi kementerian soal parkir liar di kawasan Mandalika itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaluddin, Rabu (26/4).

Jamal mengaku mendapat informasi penarikan karcis parkir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Tarifnya, roda 2 sebesar Rp 10 ribu; roda 4 Rp 15 ribu; dan bus Rp 20 ribu.

Menurutnya, pengelola destinasi wisata boleh saja menerapkan berapapun tarif untuk pengunjung. Namun, harus tetap merujuk pada regulasi yang berlaku. Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Penerapan tarif parkir maupun karcis masuk, pun harus disertai dengan tanggung jawab dari pengelola. Seperti, menjaga dengan baik kendaraan milik pengunjung yang diparkir di destinasi wisata. Sehingga aman dari gangguan kamtibmas.

”Boleh-boleh saja, berapapun harganya, tapi harus ada payung hukumnya. Sehingga ada hak dan kewajiban dari pengelola dan pengunjung,” tuturnya.

Adanya penarikan retribusi parkir di Mandalika, Jamal menyebut akan berkoordinasi dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Untuk memastikan siapa pihak yang menetapkan besaran biaya parkir tersebut.

”Infonya ITDC tidak mengeluarkan itu. Cuma kami juga tidak tahu, apakah itu di areal KEK Mandalika atau tidak,” sebut Jamal.

Jika melihat karcis parkir yang beredar viral tersebut, Jamal menduga penerapannya dilakukan ilegal. Sebab, tidak merujuk pada regulasi seperti Perda maupun Pergub. Maupun peraturan khusus yang dikeluarkan ITDC.

Karena itu, Jamal berharap bupati Lombok Tengah dan jajarannya untuk segera melakukan pembenahan. Apalagi ini masuk pada kategori pungutan liar (pungli) di destinasi wisata. ”Tidak ada dasar hukumnya, jadi masuk kategori pungli. Jadi pemda tidak boleh membiarkan, lakukan pembinaan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Loteng Lendek Jayadi menyayangkan kejadian ini terulang kembali. "Yang dulu sudah kita lakukan koordinasi dan bertemu tiga kali," keluhnya, kemarin (26/4).

Ia mengatakan, sapta pesona pariwisata, keselamatan, kebersihan, kenyamanan dan ketertiban wisatawan harus diutamakan. Kembali mengemukanya soal parkir liar, tentunya sangat mencederai ikhtiar besar dalam membangun citra baik pada objek wisata di KEK Mandalika.

"Kita sayangkan ada lagi sekelompok oknum untuk kepentingan pribadinya, kami atas nama pengampu pariwisata meminta maaf sebesar-besarnya," katanya.

Menurut Jayadi, sudah waktunya ada tindakan tegas dari OPD terkait terhadap keberadaan oknum yang menarik parkir kendaraan secara ilegal. Sebab, dari konfirmasi pihaknya kepada ITDC memastikan segala objek wisata yang ada di KEK Mandalika tidak dikenakan biaya parkir alias gratis.

"Agar tidak terulang kasus yang lama. Yang dulu kita berikan tolerir karena kita lakukan pemberdayaan dan komunikasi hingga pendekatan sosial," tambah Jayadi.

Di satu sisi, Jayadi menilai terkait nominal karcis parkir mungkin tidak akan dipermasalahkan wisatawan karena memaklumi ada peningkatan kunjungan wisatawan pada momen libur Lebaran 2023. Hanya saja, pengelola parkir juga harus memiliki tanggung jawab atas kendaraan yang dititipkan pengunjung.

"Berapalah harga parkir yang Rp 10 ribu dan lainnya, tapi kita (pengelola parkir, red) berikan pelayanan yang prima. Harus berubah perilaku ini, jangan ada hadang-hadang pengunjung juga," kata Ketua Dewan Masjid Loteng ini.

Terhadap pengunjung, diharapkan untuk berani menolak jika diminta karcis parkir dengan nominal tak masuk akal. Tentu dengan dilengkapi bukti-bukti dan waktu kejadiannya untuk dilaporkan ke pihak terkait. "Laporkan saja kalau ada pungli," tukasnya.

Berdasarkan Perbup Lombok Tengah Nomor 35 tahun 2020 tentang Penetapan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, disebutkan kawasan wisata Kuta memiliki tarif tersendiri. Yakni kendaraan roda dua Rp 2 ribu; roda empat Rp 3 ribu; bus Rp 4 ribu; dan tronton dan sejenisnya Rp 5 ribu. (dit/ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Pemkab Loteng #Parkir Liar #ITDC #KEK Mandalika