Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pembangunan Smelter Belum Tuntas, PT AMNT Terancam Kena Denda

Rury Anjas Andita • Jumat, 2 Juni 2023 | 17:00 WIB
Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan (Dok/Lombok Post)
Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Pemerintah pusat memberikan izin ekspor terbatas mineral mentah, salah satunya kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Namun, akan ada pengenaan denda akibat belum tuntasnya pembangunan fasilitas smelter.

”Akan ada denda. Tapi ini hanya salah satu opsi saja, kan belum pasti,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan, Kamis (1/6).

Larangan ekspor konsentrat tembaga berpotensi membuat kerugian bagi daerah maupun negara. Kata Sahnan, kebijakan tersebut terkait dengan regulasi, yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menjadi persoalan, smelter yang dibangun Amman Mineral Industri belum selesai. Sehingga tidak bisa melakukan pemurnian di dalam negeri. ”Yang di Gresik maupun di sini belum ada yang selesai. Ini masalah regulasi saja,” ujarnya.

Dari laporan yang diterima pihaknya, Sahdan menyebut progres pembangunan smelter diperkirakan sudah mencapai 60 persen. ”Waktu rapat 7 April lalu, itu sudah 51,67 persen. Kalau sekarang mungkin hampir 60 persen,” sebutnya.

Progres ini, kata Sahdan, merupakan agregat. Bukan progres pembangunan fisik semata. Artinya, menghitung semua komponen yang sudah dibelanjakan terkait dengan pembangunan smelter. Karena itu, alat-alat yang telah dipesan, meski masih berada di pabriknya, tetap dihitung dalam progres pembangunan smelter.

Katanya, pembangunan smelter mulai terlihat pada November 2022. Jika berjalan lancar, Desember 2024 smelter ditargetkan bisa selesai. Sahdan sendiri optimis akan ada jalan keluar mengenai kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga.

”Bolanya ada di pemerintah pusat. Tapi insya Allah pasti ada jalan keluar. Sebab, kalau sampai stagnan tidak ada jalan keluar, bisa ada gejolak,” tandas Sahdan.

Sanksi keterlambatan penyelesaian smelter diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan,bakal dikenakan denda. Penjualan hasil pengolahan juga wajib membayar bea keluar yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Oza Olavia menyebut, belum bisa memastikan perusahaan pertambangan mana yang kena denda atau pengenaan bea keluar khusus. Namun, jika denda maka masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan apabila komoditi ekspor akan dikenakan bea keluar.

Penentuan jumlah bea keluar yang dilakukan Menteri Keuangan, akan didasari usulan dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis. ”Tergantung dari Kementerian ESDM seperti apa. ESDM yang akan mengusulkan kepada Menkeu, kalau kena bea keluar,” katanya.

Karena itu, Oza tidak tahu persis berapa angka bea keluar ekspor mineral mentah. Apakah lebih tinggi atau tidak. Sebab, penetapan bea keluar, tergantung pada progres pembangunan smelter. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Smelter #PT AMNT #ekspor #Dinas ESDM NTB