OPD seperti Biro Hukum, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Inspektorat, hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan terlibat dalam perumusan strategi, soal bagi hasil laba bersih dari AMMAN.
Ia mengatakan, pemprov harus melakukan kajian dengan komprehensif. Untuk memastikan bentuk penerimaan, seperti yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB 2022.
Menurutnya, pemprov ada juga menerima dari hasil usaha pertambangan yang dilakukan AMMAN. Yakni bagi hasil atau royalti. Royalti ini ditransfer AMMAN ke pemerintah pusat, kemudian ditransfer kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Kondisi tersebut berbeda dengan bagi hasil laba bersih, seperti yang disebutkan BPK dalam laporannya. Bagi hasil laba bersih ini dalam ketentuannya, didapatkan melalui transfer langsung dari perusahaan ke kas pemerintah daerah.
”Itu yang kami kaji, apakah bagian dari royalti atau soal lain. Kalau memang di luar royalti, tentu akan kami usahakan untuk bisa dapat,” jelasnya.
BPK dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 di Pasal 129 ayat 2 disebutkan, pemprov memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen, dari pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sejak berproduksi.
Namun, BPK menyebut hal tersebut belum dilakukan AMMAN selama dua tahun, di 2020 dan 2021. Mengakibatkan Pemprov NTB belum memanfaatkan dana laba bersih untuk pembangun. Dengan perkiraan Pemprov NTB mendapat bagian Rp 27,13 miliar pada tahun 2020 dan Rp 77,49 miliar untuk tahun 2021.
Dikonfirmasi terkait dana bagi hasil keuntungan bersih tersebut, Vice President Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengklaim perusahaan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
”Seluruh kewajiban keuangan dan perpajakan yang berlaku selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dipantau secara erat oleh pemerintah,” kata Vina.
Katanya, AMMAN juga selalu melaporkan kegiatan dan bekerja erat dengan pihak pemerintah. Terutama yang mengenai penerapan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD NTB Mahalli Fikri menyebut apa yang disampaikan AMMAN benar adanya. ”Betul sekali, AMMAN sudah menyetor bagi hasilnya untuk pemprov NTB,” katanya.
Proses pembayaran AMMAN pun menurutnya telah mengacu pada aturan yakni dengan menyetornya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Kemudian setelah itu seharusnya pemprov mengurusnya ke kementerian keuangan,” paparnya.
Namun dikatakan politisi Demokrat itu bahwa hal itu tidak dilakukan pemprov. ”Hal ini yang tidak dilakukan pemprov padahal komisi 3 pernah mengingatkan,” jelasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita