Survei kali ini untuk penyusunan proyeksi terkait berapa besaran biaya pembangunan kereta gantung. Setelah mendapat besaran kebutuhan anggaran, investor akan melanjutkan tahapan dengan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Tim dari investor sudah turun melakukan survei dalam tiga hari terakhir. Namun, untuk berapa lama survei akan dilakukan, investor belum bisa memastikannya. ”Tergantung data yang diperoleh di lapangan. Kalau investor menilai datanya cukup, selesai surveinya,” jelas Wahyu.
Setelah survei ini, Wahyu menyebut investor menargetkan penyusunan Amdal bisa rampung dalam tempo 6 bulan. Kemudian dilanjutkan dengan proses pembangunan kereta gantung Rinjani, yang diperkirakan membutuhkan waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun.
”Tergantung kondisi di lapangan lagi. Yang pasti, informasi dari investor kegiatan konstruksi direncanakan pada 2024 mendatang,” jelasnya.
Pada tahapan ini, DPMPTSP disebut Wahyu, belum bisa memberikan penekanan terhadap investor untuk merealisasikan dengan segera rencana investasinya. Hal tersebut bisa dilakukan, di saat PT ILR telah merampungkan Amdal.
”Kalau belum, mereka bisa mengelak untuk tidak melakukan konstruksi. Kan belum ada Amdalnya. Kalau sudah ada (Amdal), bisa kami push,” tandas Wahyu.
Investor ILR mendapat izin pemanfaatan hutan lindung dengan luas sekitar 500 hektare untuk pembangunan kereta gantung. Tentu tidak semua luasan tersebut yang akan digunakan. Investor hanya boleh memanfaatkan sekitar 10 persen untuk pembangunan dari total areal yang diizinkan.
Izin pemanfaatan berada di Tahura Nuraksa dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pelangan Tastura. Kereta gantung ini akan membentang sepanjang 10 kilometer, dengan titik mula di blok pemanfaatan Resort Kali Palang, Tahura Nuraksa dan titik akhirnya berada di Savana Gunung Layur, masuk kawasan Pelangan Tastura.
Jalur yang dilewati kereta gantung akan menembus kawasan hutan rimba di . Yang menjadi habitat alami bagi sejumlah hewan. Misalnya di kawasan Tahura Nuraksa, terdapat fauna seperti Rusa yang merupakan lambang Provinsi NTB, Musang, Kucing Hutan, Cabai Lombok, Celepuk Rinjani, hingga Ular Piton.
Untuk menuju titik mula kereta gantung, harus melalui Hortipark di Desa Karang Sidemen. Hortipark ini merupakan milik Pemda Lombok Tengah dan menjadi satu-satunya pintu masuk menuju lokasi.
Terdapat jalan dengan panjang sekitar 5 kilometer yang menghubungkan Hortipark dengan titik mula kereta gantung atau pos Resort Kali Palang. Kondisi jalan menuju ke sana cukup buruk. Karena masih berupa tanah dan bebatuan. Khas jalan yang berada di kawasan hutan. Dengan lebar sekitar 2,5 meter sehingga hanya mampu dilintasi satu unit mobil saja.
Sepanjang jalan menuju ke sana, berderet kebun-kebun masyarakat yang ditanami pohon pisang, rambutan, alpukat, hingga duren. Tidak ada pengendara lain yang mengakses jalan ini, kecuali petani penggarap yang membawa hasil kebunnya.
Belakangan, setelah groundbreaking, investor mengajukan permintaan kepada pemda. Untuk memperbaiki akses jalan menuju titik mula pembangunan kereta gantung. ”Itu sedang berproses. Dari Karang Sidemen ke titik pertama itu,” kata Kabid Planologi dan Pemanfaatan Hutan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Burhan.
Jalan tersebut nantinya diperlebar hingga 9 meter dari lebar jalan saat ini. Sebelum pekerjaan fisik dilakukan, tim survei hutan alam primer dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar telah turun ke lapangan.
Akses jalan ini bersinggungan dengan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Wana Lestari. ”Sebagian ada di wilayah HKm. Tapi tidak jadi masalah, karena jalannya sudah eksisting,” ujarnya.
Burhan menerangkan, kereta gantung ini hanya merupakan sarana wisata. Bukan sebagai alternatif untuk mendaki Gunung Rinjani. Karena itu, ia juga mendorong ketika investor merealisasikan proyeknya, masyarakat lokal harus juga dilibatkan.
”Misalnya, masuknya kan dari Hortipark, dari sana bisa menggunakan kendaraan yang dikelola BUMDes atau kelompok masyarakat, untuk menuju lokasi awal kereta gantung,” jelasnya. (dit/r2)
Editor : Administrator