Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Keberadaan Balap Joki Cilik Hambat Predikat Kabupaten-Kota Layak Anak di NTB

Yuyun Kutari • Kamis, 19 Oktober 2023 | 23:25 WIB

SUDAH MEMBUDAYA: Sejumlah joki cilik tengah memacu kuda balap mereka di arena balap, di Sumbawa, belum lama ini.(Dok/Lombok Post)
SUDAH MEMBUDAYA: Sejumlah joki cilik tengah memacu kuda balap mereka di arena balap, di Sumbawa, belum lama ini.(Dok/Lombok Post)
LombokPost--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Bintang Puspayoga memberikan warning kepada pemerintah kabupaten dan kota di NTB, bahwa dengan masih eksisnya joki cilik, akan menghambat untuk mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

”Joki cilik bisa jadi salah satunya (penghambat, Red),” tegasnya, saat ditemui di sela-sela kunjungan kerja di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, kemarin (18/10).

Untuk NTB, sejumlah daerah telah berstatus KLA, namun hanya pada kategori pratama dan madya. Adapun Pemprov NTB, pada tahun ini memperoleh status Provinsi Layak Anak atau Provila.

Dalam penilaian KLA, kategori utama merupakan pencapaian tertinggi. Hanya saja, dengan masih eksisnya joki cilik, berpotensi menghambat kabupaten/kota di NTB untuk meraih predikat tersebut. Padahal keberadaan KLA sebagai ruang aman dan nyaman untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

”Ini harus jadi perhatian semua pihak,” kata Bintang.

Mengenai maraknya eksploitasi anak sebagai joki cilik, seperti yang terjadi di Kabupaten Bima, KemenPPPA telah melakukan koordinasi intens dengan pemerintah daerah (pemda), bagaimana memberikan pendampingan dan perlindungan yang terbaik.

Jika suatu daerah ingin menyandang status KLA, maka dibutuhkan komitmen kuat dan tegas dari kepala daerah bersangkutan. ”Ini menjadi sangat penting, karena tidak bisa hanya dilakukan pusat, sehingga dari kepala daerah-lah yang harus memiliki komitmen perlindungan dan pemenuhan hak-hak di daerahnya,” jelas dia.

Ketika disinggung bagaimana sikap KemenPPPA terhadap maraknya joki anak, Bintang secara tegas melarang praktik tersebut. ”Pastilah (dilarang), ini yang kami terus komunikasikan, makanya kebijakan ini ada di daerah juga karena mereka yang paling dekat memberikan pendampingan dan mengawasi anak-anaknya,” tandas ibu menteri.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar yang dikutip dalam siaran pers resmi mengungkapkan, penggunaan joki anak usia 6-18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi.

Alasannya, berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa. Sehingga memudahkan kuda untuk berlari dengan kencang dan mencapai garis finish dalam waktu yang cepat.

Dalam praktiknya, tradisi joki cilik ini rentan mencederai anak dari sisi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Anak berpotensi untuk terluka, mengalami kecacatan hingga meninggal dunia sekaligus rentan masuk ke dalam pusaran eksploitasi ekonomi yang membahayakan tumbuh kembang baik dari sisi fisik, mental, sosial, moral maupun spiritual.

”Jika anak terjebak dalam situasi eksploitasi ekonomi maka ia akan cenderung untuk kesulitan meneruskan pendidikan,” tegasnya.

Hal ini berdampak pada minimnya aksesibilitas, yang dalam jangka panjang dapat melanggengkan kemiskinan. Sedangkan, dari konteks sosial, sangat mungkin jenis lingkungan pergaulan yang ditemui oleh anak adalah lingkungan yang tidak ramah anak.

”Di samping itu, eksploitasi ekonomi pada anak tidak sejalan dengan arahan presiden yaitu penurunan pekerja anak,” tambahnya.

Pemerintah daerah setempat, kata dia, memang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bima nomor 709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi Anak yang merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan anak. 

Namun, menurutnya, saat ini dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan tataran aplikatif agar pemenuhan hak dan perlindungan anak bisa lebih optimal. ”Perlu ada penegasan melalui Perda terkait Keselamatan Penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak,” jelasnya. (yun/r11)

Editor : Redaksi Lombok Post
#kota layak anak #Bintang Puspayoga #Mataram #joki cilik