LombokPost-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk NTB di 2024 mengalami penurunan. ”Yang kami terima tidak sebanyak di tahun ini,” terang Kepala Bappeda NTB H Iswandi, Rabu (27/12).
Tahun ini, NTB menerima DBHCHT lebih dari Rp 430 miliar. Namun di 2024 hanya sebesar Rp 420 miliar lebih. ”Memang pengurangannya tidak seberapa, namun tidak bisa kita sepelekan karena berapapun anggarannya, kita tetap butuh,” ujarnya.
Prediksi Iswandi, penurunan DBHCT ke NTB disebabkan masih maraknya kasus rokok illegal. Penurunan dana transfer tersebut berdampak pada pelaksanaan program kerja Pemprov NTB. ”Tentu kita tidak mempunyai dana fiskal yang bisa leluasa kita gunakan, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dan kegiatan lainnya,” kata Iswandi.
Fungsional pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram Ali Surya Putra menyebut, jumlah transfer DBHCHT murni kewenangan pemerintah pusat. Penentuannya berdasarkan alokasi penerimaan masing-masing daerah se-Indonesia, kemudian dibagi kembali berdasarkan persentase.
”Namun, pola perhitungannya seperti apa, mohon maaf kami sendiri tidak mengetahuinya, karena itu memang wewenang pusat dalam menentukan besaran dari DBHCHT itu,” terangnya.
Adapun isu yang berkembang, meningkat atau menurunnya jumlah DBHCHT yang diterima daerah, karena lemahnya pola pengawasan terhadap terhadap rokok ilegal, Arya pun enggan berkomentar. ”Sekali lagi, pengaturan jumlah itu ada di pusat,” ujarnya.
Selama ini, pihaknya bersama pemda dan stakeholder terkait, telah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan. Karena dari total pemanfaatan DBHCHT tersebut, ada 10 persen untuk penegakan hukum; 40 persen untuk kesehatan; 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
Hingga 30 November, KPPBC Mataram telah melakukan 36 Penindakan Cukai, meliputi pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, ataupun yang dilekati pita cukai salah peruntukan. Barang buktinya berupa 433 ribu batang rokok, dari berbagai merek. Modus lainnya, rokok tersebut dikirim melalui jasa pengiriman.
Kemudian, ada 9.200 gram tembakau iris (TIS) berbagai merek, dan 604 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C dari berbagai merek. ”Semuanya barang –barang ini kami sita kemudian kami jadikan barang milik negara sebelum kami musnahkan, jadi ini adalah upaya kami melakukan pengawasan hingga penindakan,” terangnya.
Lingkup pengawasan KPPBC Mataram cukup luas. Selain harus mengawasi wilayah, juga mengawasi pengiriman, sehingga pemberantasan rokok ilegal berada pada situasi yang kompleks.
”Penindakan yang kami lakukan ada yang berdasarkan informasi, ada juga yang langsung kami sita di tempat jasa pengirimannya,” tandasnya. (yun/r11)
Editor : Hidayatul Wathoni