Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov Buka Formasi CPNS untuk Dokter Spesialis dan Umum

Yuyun Kutari • Selasa, 6 Februari 2024 | 16:40 WIB
Puluhan ASN lingkup Pemprov NTB mengikuti upacara, yang rutin di gelar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, sebagai bentuk pengingat atas tugas dan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara.
Puluhan ASN lingkup Pemprov NTB mengikuti upacara, yang rutin di gelar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, sebagai bentuk pengingat atas tugas dan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara.

LombokPost-Pemprov NTB akhirnya tidak lagi merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

Formasi yang akan dibuka adalah dokter spesialis dan dokter umum hanya untuk CPNS.

“Kami memang arahkan kesana karena daerah sangat butuh, sehingga CPNS kita prioritaskan untuk dokter spesialis dan dokter umum, nggak lagi PPPK,” terang Analis SDM Aparatur di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Raden Ashadinata, pada Lombok Post.

Alasan BKD NTB tidak lagi mencantum formasi dokter spesialis dan dokter umum di seleksi PPPK tahun ini, lantaran di seleksi PPPK Tahun 2023 lalu minim pendaftar.

“Saat kami reviu secara keseluruhan dari pelaksanaan seleksi PPPK tahun lalu, formasinya sangat sepi pendaftar,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Nata ini tidak memungkiri, banyak pertimbangan dari dokter spesialis dan umum enggan mendaftar di formasi PPPK.

Di mulai dari pengaturan insentif. Sesuai peraturan gubernur (pergub) yang berlaku, TPP PPPK mulai dibayarkan setelah mereka melaksanakan tugas sekurang-kurangnya satu tahun. 

Selain itu, TPP bagi PPPK juga diberikan sebesar 80 persen dari TPP PNS.

Pertimbangan berikutnya, dokter spesialis dan umum merasa enggan mendaftar di seleksi PPPK, karena secara aturan tidak memberi kesempatan kepada fresh graduate untuk mendaftar. Regulasi PPPK menuntut mereka harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.

“Memang ini penyebabnya, ada yang belum punya pengalaman kerja, ada yang sudah kerja tetapi belum sampai dua tahun, dan ada yang baru lulus,” jelasnya.

Karenanya, Pemprov NTB tidak ingin lagi memaksakan diri. “Kalau dipaksakan di PPPK lagi jadi terbatas ruang lingkupnya, mereka mau sekolah untuk ngejar sub spesialis misalnya, itu agak ribet, sebab kontraknya harus bekerja di situ terus nggak boleh ditinggal apalagi untuk sekolah,” papar Nata.

Sementara itu, di formasi PNS, selain masa kerja yang lebih panjang, regulasi juga memberi karpet merah apabila dokter spesialis dan dokter umum ingin melanjutkan pendidikan, sebab ini ditujukan untuk pengembangan keahlian dan kompetensi diri.

Keuntungan lainnya, apabila lolos sebagai PNS, dari sisi penghasilan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan, sudah dijamin oleh pemerintah. Kemudian, di seleksi CPNS, pemerintah tidak melihat pengalaman kerja, sehingga dokter yang baru lulus atau fresh graduate diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri.

“Mudah-mudahan ini menjadi pemantik ya, dengan membuka formasi CPNS, bisa menggaet lebih banyak dokter spesialis dan umum,” harapnya.

Disinggung mengenai berapa kuota formasi CPNS untuk tenaga kesehatan, Nata menyebut BKD NTB hanya membuka 70 formasi, karena di seleksi tahun ini, hanya menetapkan 500 formasi.

“70 formasi itu gabungan dokter spesialis, dokter umum, kemudian nanti ada tambahan untuk perawat juga,” ujarnya.

BKD NTB saat ini telah meminta Dinas Kesehatan (Dikes) NTB untuk memetakan kembali, skala prioritas dokter spesialis dan umum, yang ingin diusulkan. “Data sebelumnya memang sudah masuk, tetapi karena formasi terbatas, kami kembalikan lagi ke teman-teman Dikes, harus menyeleksi mana yang paling prioritas, sebab mereka yang paling tahu jumlah kebutuhan dokter ini,” pungkas dia.

Sementara itu, dikutip dari siaran resmi, Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan terus memenuhi kebutuhan dokter spesialis, di setiap rumah sakit umum daerah (RSUD). Ini dilakukan untuk mengejar kekurangan dokter spesialis, dan menambah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan spesialis. (yun)

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#PPPK #dokter umum #CASN #Dokter Spesialis #CPNS