LombokPost-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB berusaha agar semua lapisan masyarakat bisa terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) ini.
”Tahun ini memang fokus kami pada kepesertaan bukan penerima upah (BPU),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Bobby Foriawan.
Ia menerangkan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban masyarakat dan pemerintah bila adanya risiko kerja yang dialami.
Pihaknya hanya ingin memberikan dukungan kepada semuanya agar dapat terlindungi jaminan sosialnya.
Tahun 2024 ini ada target pekerja ad hoc pemilu dan pilkada 2024.
”Jangan sampai (pekerja ad hoc pemilu dan pilkada) mengalami kecelakaan dan meninggal,” kata Bobby.
Sasaran BPJS Ketenagakerjaan juga pada perusahaan yang memiliki tenan di daerah agar melindungi pekerjanya.
Termasuk juga untuk bisa melindungi UMKM kendati jumlah kepesertaannya saat ini masih kecil karena masih memerlukan edukasi massif agar dipahami.
Ada juga pekerja lapangan lainnya yang memang menjalankan usahanya sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyasar guru-guru agama, guru non ASN, guru RA-PAUD, termasuk pekerja kafe, hotel, klinik yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan jadi peserta.
”Ini yang lagi disusun,” tambahnya.
Bobby menjelaskan, dalam memberikan perlindungan ini semua dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja.
Hal ini disebabkan data tersebut akan disandingkan dengan BPS untuk mengetahui berapa pekerja yang telah dilindungi program Jamsostek ataupun yang belum.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai badan hukum yang disediakan pemerintah, dengan tujuan memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dari risiko sosial ekonomi tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan juga mulai fokus mensosialisasikan program dan layanan bagi seluruh pekerja.
Tidak hanya pekerja kantoran, tetapi juga bagi pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pekerja seni, maupun profesi lainnya yang termasuk dalam BPU agar tetap bisa mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Bobby menyebut pihaknya sengaja menyasar lebih banyak pekerja informal agar mereka lebih peduli dengan perlindungan sosial ekonomi jika dalam bekerja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja.
”Karena hanya dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan dua program BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” jelasnya.
Dengan iuran tersebut masyarakat pekerja Bukan Penerima Upah bisa mendapatkan bermacam benefit jika terjadi kecelakaan kerja.
Diantaranya, akan dibiayai perawatan di rumah sakit sampai sembuh.
Jika terjadi hal yang menyebakan harus istirahat tidak bisa bekerja, maka akan diberikan program Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sesuai dengan dasar upah yang didaftarkan.
Untuk pekerja yang meninggal saat kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48 kali dari dasar upah.
”Bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftar melaui online di smartphone dengan mendownload aplikasi JMO, atau bisa datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia. (nur)
Editor : Kimda Farida