Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sweeping Sepeda Listrik di Trawangan Bisa Berdampak Buruk terhadap Pariwisata Tiga Gili

Yuyun Kutari • Kamis, 7 Maret 2024 | 12:55 WIB
DIPERBOLEHKAN ATAU DILARANG: Puluhan sepeda listrik yang terparkir di kawasan Tiga Gili. Sepeda listrik kerap dimanfaatkan wisatawan untuk berkeliling menikmati keindahan alam.
DIPERBOLEHKAN ATAU DILARANG: Puluhan sepeda listrik yang terparkir di kawasan Tiga Gili. Sepeda listrik kerap dimanfaatkan wisatawan untuk berkeliling menikmati keindahan alam.

LombokPost-Pemerintah harus segera turun tangan mengatasi persoalan sweeping keberadaan sepeda listrik di Gili Trawangan, belum lama ini.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB Lalu Kusnawan, Rabu (6/3).

Dalam menangani persoalan ini, pihaknya meminta ketegasan, ketepatan, dan kecepatan Pemkab Lombok Utara. Sebab ini erat kaitannya dengan wajah kawasan Tiga Gili sebagai salah satu Destinasi Super Prioritas Pariwisata Indonesia.

Ia bahkan menerima laporan, ada sejumlah wisatawan yang sebelumnya dijemput menggunakan sepeda listrik turut menjadi korban pengambilan paksa.

“Lokusnya ini kan ini di Tiga Gili, di mana ini destinasi pariwisata, jangan sampai kekeliruan atau keterlambatan penanganan, berdampak pada tamu hotel, mereka kan nggak tahu apa-apa, jadi ini mencoreng wisata kita,” kata dia.

Persoalan ini harus menjadi salah satu atensi khusus. Ketegasan pemerintah ditunjukkan melalui penerapan regulasi, apakah keberadaan sepeda listrik di kawasan Tiga Gili memang dilarang, diperbolehkan, atau dibatasi.

Dari penelusuran Koran ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di Pasal 21 Ayat 6 disebut setiap orang atau badan dilarang menggunakan kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang untuk wilayah Kawasan Wisata Tiga Gili, dikecualikan kendaraan bermotor untuk pengangkutan sampah.

“Kalau memang aturannya seperti itu, maka pemda (pemerintah daerah, Red) jangan membiarkan penerapannya itu abu-abu dong, harus tegas kalau tidak ya tidak,” kata dia.

Dalam pandangannya, kemunculan berbagai aksi sweeping yang dilakukan masyarakat setempat merupakan puncak keresahan mereka.

Ini akibat Pemkab Lombok Utara yang tidak tegas menerapkan regulasi yang telah dibuat.

“Pada akhirnya kan masyarakat yang bertindak, memang ini kalau dilihat dari sisi hukum tentu tidak boleh, ini keliru sebab mereka bukan petugas yang berwenang melakukan pengambilan paksa, ibaratnya razia gitu,” ujar Kusnawan.

Namun, dia juga tidak serta merta menyalahkan tindakan masyarakat tersebut. Karena keberadaan sepeda listrik selama ini dibiarkan beroperasi di kawasan Tiga Gili.

Dari sini, ada kekhawatiran muncul bahwa bisnis atau usaha yang dijalankan oleh pihak yang melakukan sweeping akan terancam. Termasuk Koperasi Janur Indah yang selama ini menaungi puluhan kusir cidomo, juga merasa dirugikan.

Pada akhirnya, pengusaha dan masyarakat berbenturan. Sebab orang atau pihak yang diambil secara paksa sepeda listriknya, menganggap tindakan itu merupakan bentuk perampasan karena melanggar private property.

Kusnawan menyarankan, jika keberadaan sepeda listrik masih dibutuhkan, harus ditentukan bidang mana yang diperbolehkan.

Misalnya untuk keperluan medis bila terjadi gawat darurat, dan untuk motor pengangkut sampah.

“Kalau ini saya sangat setuju,” ujarnya.

Namun, jika sepeda listrik masuk kategori angkutan yang dibisniskan, apakah pemerintah membuka peluang atau tidak? Sehingga ini membutuhkan penegasan.

”Makanya kalau memang mau menerapkan program atau aturan, jangan hanya panas di awal, harus dikawal dong sampai muaranya,” tandas Kusnawan.

Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi berharap Pemkab Lombok Utara segera memfasilitasi persoalan tersebut, supaya tidak melebar dan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas.

“Ini kan daerah pariwisata, kita harus berusaha meminimalisir dampak yang muncul di kemudian hari akibat ada kegaduhan ini,” terangnya. (yun/r8)

 

 

Editor : Marthadi
#IHGMA #sepeda listrik #Gili Trawangan #gili tramena #NTB #Pariwisata