Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dispensasi Perkawinan Anak Masih Dilematis

Yuyun Kutari • Kamis, 21 Maret 2024 | 08:15 WIB
Para narasumber ddialog kebijakan publik bertemakan Dilematis Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di NTB”, berlangsung di Gedung Sangkareang, kompleks Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/3/2024).
Para narasumber ddialog kebijakan publik bertemakan Dilematis Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di NTB”, berlangsung di Gedung Sangkareang, kompleks Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/3/2024).

LombokPost-Perkawinan usia anak sampai saat ini masih ditemukan. Salah satu celahnya, melalui permohonan dispensasi ke pengadilan. Merespons hal ini, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dan Koalisi 18+, bekerja sama dengan Pemprov NTB menyelenggarakan dialog kebijakan publik yang bertemakan “Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di NTB”, berlangsung di Gedung Sangkareang, kompleks Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/3/2024).

Diketahui, NTB rupanya memiliki angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional. Memang, angkanya menurun menurut Susenas, dari 16,61 persen di 2020, menjadi 16,23 persen di 2022, penurunan ini masih kurang signifikan. Menyikapi hal tersebut, Pemprov NTB telah berinisiatif mengeluarkan serangkaian kebijakan.

“Di antaranya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026,” terang Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti.

Adapun dialog kebijakan publik yang digelar tersebut menjadi strategis, karena melibatkan berbagai pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang berwenang dalam perihal dispensasi kawin anak.

Selain Plan Indonesia dan Pemprov NTB, turut hadir Perwakilan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, Majelis Adat Sasak, perwakilan Ulama Perempuan Indonesia, serta anak pendidik sebaya.

Dirinya menegaskan, temuan di lapangan dan konsultasi anak menunjukkan pentingnya penguatan peran masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak, termasuk tokoh agama dan adat.

“Perlunya pengawasan dan dukungan organisasi kemasyarakatan, serta komunitas anak dan kaum muda,” kata dia.

Termasuk melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), termasuk sekolah untuk mampu mengenali risiko, melaporkan kasus, dan merespon kasus perkawinan anak. “Ini menjadi kepentingan terbaik untuk anak,” tegasnya.

Plan Indonesia bersama dengan Koalisi 18+ dalam kesempatan ini juga meluncurkan kertas kebijakan tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam permohonan dan putusan dispensasi usia perkawinan yang disusun oleh Plan Indonesia. “Kami berharap, dari studi ini dapat menjadi masukan terhadap Mahkamah Agung dalam melakukan evaluasi atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,” pungkasnya.

Dalam dialog tersebut, Ronald Rofiandri selaku manager Kebijakan dan Advokasi Plan Indonesia, sebagai salah satu peneliti memaparkan temuannya bahwa putusan dispensasi kawin masih belum berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. “Justru putusan dapat memperburuk keadaan anak, khususnya anak perempuan,” terangnya.

Karena pada taraf implementasi, masih membutuhkan penyempurnaan dengan memastikan keterlibatan anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Pendapat atau keterangan secara independen termasuk alasan mendesak dikaitkan dengan kepentingan terbaik bagi anak untuk masa kini dan masa depan dalam penetapan dispensasi kawin masih tidak terlalu dipertimbangkan oleh hakim,” tegasnya.

Riyad selaku pendidik sebaya dan youth advocate yang memiliki pengalaman mendampingi rekan sebaya dalam mencegah perkawinan anak berbagai pengalamannya dalam forum tersebut.

“Sejak menjadi pendidik sebaya, kami sudah menuntaskan 5-6 kasus perkawinan anak sebelum dikawinkan,” ujarnya.

Namun, dalam upaya itu, pihaknya menghadapi berbagai kendala seperti pemangku kepentingan yang meremahkan perkawinan anak. Maka dia menyarankan bahwa perlu memperbanyak solusi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

“Seperti hadirnya PATBM, perdes (peraturan desa, Red) perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak serta dana desa untuk mengentaskan persoalan ini, dan kami juga menyarankan agar aum muda juga harus dilibatkan lebih dalam program-program pemerintah dalam berbagai level,” jelasnya.

Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Triningsih mengatakan Pemprov NTB saat sudah memiliki perda dan awik-awik, namun diakuinya, sanksi belum diterapkan secara tegas yang menyulitkan dalam menindak pelaku perkawinan anak. “Komitmen kita bersama dalam melakukan pencegahan perkawinan anak dan jika kita melakukan bersama, angka kasus perkawinan bisa menurun,” jelasnya.

Merespon hal ini Ketua Kamar Agama MA Prof Amran Suadi mengatakan setelah terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, MA segera merespon dengan menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 sebagai upaya mencegah perkawinan pada usia anak.

Diterangkannya, hakim selalu berupaya memastikan kepentingan terbaik bagi anak dengan memeriksa permohonan dispensasi dengan cermat.

“Kami juga meyakini bahwa berbagai alasan pengajuan dispensasi kawin dengan alasan kehamilan tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia.

Di samping itu, penegasan dari perspektif agama ditekankan oleh Dr Nur Rofiah, seorang ulama Perempuan dari KUPI. Bagi anak-anak yang sudah mengalami perkawinan anak, semua pihak tetap harus memastikan hak-hak mereka, sampai terpenuhi sebagaimana anak-anak lainnya.

Mamik Raden, perwakilan Majelis Adat Sasak (MAS) yang juga merupakan penggerak Gerakan Anti Merarik Kodek (GAMAK) jelas menolak praktik perkawinan anak atas dasar adat budaya yang masih kerap terjadi di masyarakat. Menurutnya, dalam tradisi suku Sasak, perkawinan perempuan dan laki-laki itu harus sudah dewasa

“Tidak hanya dari segi usianya namun juga berbagai pertimbangan lainnya. Sehingga, kami juga memiliki berbagai sangsi adat bagi yang melanggar ini,” jelasnya. (yun)

Editor : Akbar Sirinawa
#DP3AP2KB #perkawinan anak #NTB #Plan Indonesia #Dispensasi Kawin Anak