LombokPost-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya, dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, mengacu ketentuan bahwa pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024. Karenanya, perusahaan diimbau untuk taat membayar THR para pekerja.
”Kami harap perusahaan segera membayarnya,” tegasnya.
Dirinya menekankan, perusahaan dilarang memberikan THR dalam bentuk barang, bingkisan, atau parsel ke pekerja. Ini jelas bukan termasuk pembayaran THR dan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Adapun THR yang dibayar perusahaan harus sesuai dengan jumlah gaji bulanan para pekerja, diberikan dalam bentuk uang. Sehingga jumlah pembayaran THR merupakan satu kali gaji bulanan pekerja.
Jika tidak dipatuhi maka konsekuensinya adalah sanksi bagi perusahaan tersebut. ”Ini sudah sesuai surat edaran Kemnaker dan PP tentang pengupahan,” jelas mantan kepala Diskominfotik NTB ini.
Terkait persoalan pembayaran THR, pemerintah kata Aryadi, sudah menyiapkan posko pengaduan dan konsultasi untuk para pekerja. Apabila ada perusahaan tidak membayar THR tepat waktu atau tidak penuh, bahkan dicicil, atau perusahaan yang membayar THR dalam bentuk bukan uang.
”Itu ada sanksinya, kalau tidak membayar kenapa. Makanya kita mulai sosialisasikan ketentuan tentang THR ini. Saya minta kepada kabupaten dan kota untuk pro aktif,” kata dia.
Dikatakannya, pembayaran THR kepada para pekerja memiliki tujuan yang sangat baik. Bukan hanya mewujudkan hak-hak para pekerja, Aryadi berharap dengan kebijakan ini memiliki dampak pada perekonomian daerah, karena memiliki potensi yang cukup signifikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan turut menjaga angka inflasi daerah.
”Sekali lagi, saya terus mengimbau kepada perusahaan taat membayar THR sesuai ketentuan, tentu dalam bentuk uang bukan barang,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan menegaskan bahwa mengenai pembayaran THR, pemkot telah menerbitkan surat edaran untuk pimpinan perusahaan yang ada di Kota Mataram. Pihaknya mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR akan diberikan sanksi administratif. (yun/r11)
Editor : Akbar Sirinawa