Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelototi Ulang Raperda Kecimol, Dewan NTB Akan Atur Soal Tarian

Galih Mega Putra S • Jumat, 7 Juni 2024 | 06:24 WIB
ATURAN MASIH DIBAHAS: Massa yang tergabung dalam AK NTB saat melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur, Selasa (4/6) lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)
ATURAN MASIH DIBAHAS: Massa yang tergabung dalam AK NTB saat melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur, Selasa (4/6) lalu. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Rancangan peraturan daerah tentang Kecimol sudah lama dibahas DPRD Provinsi NTB.

Akan tetapi hingga kini belum bisa disahkan menjadi perda definitif.

”Banyak hal belum diatur,” kata salah satu anggota DPRD NTB Lalu Pelita Putra. 

Dia menjelaskan, Raperda itu hanya sebatas pengaturan terkait penggunaan jalan.

Belum sampai membahas tentang tarian erotis yang tengah menjadi perbincangan masyarakat, belakangan ini.

Pelita mengaku, karena mengatur terkait penggunaan jalan, regulasi ini tidak spesifik akan menjadi payung hukum pelaksanaan kecimol saja.

Akan tetapi juga setiap kegiatan budaya masyarakat yang memanfaatkan jalan raya sebagai lokasi kegiatannya.

”Seperti pawai ogoh-ogoh, barongsai, dan kegiatan budaya lainnya," ujar Pelita.

Sehingga klausulnya perlu lebih detail. Yaitu tidak hanya mengatur penggunaan jalan oleh kecimol saja, tetapi juga saat ada kegiatan-kegiatan budaya lainnya.

"Biar tidak gegabah, kita akan dilakukan kajian ulang," kata Ketua DPC PKB Loteng itu.

Terkait dengan keluhan masyarakat karena adanya tarian tidak pantas dari penari kecimol, Pelita mengatakan, ini sangat perlu ada aturan khusus.

Sehingga dalam pelaksanaannya tidak melenceng dari budaya dan etika yang berlaku.

”Bisa saja nanti menjadi bagian dari perda yang sudah kita bahas. Cuma di perda sebelumnya itu tidak mengatur masalah tarian-tarian yang tidak pantas itu. Baru soal pengaturan jalan," kata Pelita.

Dia menerangkan, untuk pembahasannya perlu melibatkan semua pihak. Sehingga menghasilkan regulasi yang bisa menjadi payung hukum berkualitas.

"Stakeholder dipanggil, apa yang perlu diatur. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan kalau kita duduk bersama," pungkasnya.

Pengerakse Majelis Agung Majelis Sasak H. Lalu Sajim Sastrawan mengaku, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur tentang kebudayaan.

Hanya saja, saat ini pelaksanaan teknisnya masih belum diaplikasikan secara optimal oleh pemerintah.

“Pemerintah memang sudah menyiapkan regulasinya," ujarnya.

Dia menambahkan, Majelis Adat Sasak bersama pemerintah dan akademisi akan berupaya mengatur tata cara berkesenian yang beradab. Sehingga budaya bisa dijalankan dengan baik dengan tetap mengutamakan etika.

"Sehingga tidak terjadi pergolakan,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, pada Selasa (4/6) lalu, ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol (AK) NTB melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB.

Mereka menuntut pemerintah daerah mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara berkesenian yang baik di tengah masyarakat. 

Aksi itu sebagai bentuk keresahan AK NTB lantaran maraknya penampilan tarian erotis dari personel kecimol. ”Kami sangat dirugikan oleh ulah dan perbuatan oknum-oknum ini (penari kecimol),” tegas Ketua Dewan Pengawas AK NTB Amaq Mila dalam orasinya, Selasa lalu. (bib/r11)

Editor : Kimda Farida
#DPRD NTB #kecimol