Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Korupsi dari Desa, KPK Ajak Masyarakat Awasi Anggaran Desa

Yuyun Kutari • Jumat, 14 Juni 2024 | 18:25 WIB
Ariz Dedy Arham. (YUYUN/LOMBOK POST)
Ariz Dedy Arham. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Sebanyak delapan desa pada delapan kabupaten di NTB mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Perluasan Desa Anti Korupsi, Kamis (13/6).

”Di NTB, salah satu desa anti korupsi di 2022 adalah Desa Kumbang, Lombok Timur,” terang Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham.

Setelahnya, KPK meminta masing-masing pemda termasuk Pemprov NTB mereplikasi dan memperluas desa anti korupsi.

”Dengan kita laksanakan bimtek ini, merupakan wujud nyata Pemprov NTB untuk memperluas program kami,” kata dia.

Selama bimtek, lembaga anti rasuah ini memberikan pemahaman lebih mendalam terkait indikator Desa Anti Korupsi, sehingga mereka lebih memahami implementasi anti korupsi dalam tata kelola keuangan di pemerintahan desa.

Program Desa Anti Korupsi KPK, adalah upaya memerangi korupsi di tingkat desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Diakui Ariz, korupsi yang dilakukan perangkat desa didominasi penyelewengan Dana Desa.

Terhitung, sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023, anggaran yang telah digelontorkan pemerintah pusat ke lebih dari 75 ribu desa se-Indonesia mencapai Rp 500 triliun lebih.

Pemerintah pusat tidak memberi dana ini cuma-cuma. Ada target dari program nasional yang harus dicapai pemerintah desa.

Namun, dengan dana yang begitu besar, ternyata tidak sesuai harapan. 

”Terutama angka kemiskinan, dari dana desa, angka kemiskinan turun di angka 7 atau 6,5 persen, tetapi ternyata dari desa, angka kemiskinan masih di kisaran 12,2 persen,” ujarnya.

Di samping itu, Dana Desa rupanya memindahkan praktik korupsi sampai ke desa.

Data terbaru mencatat sebanyak 851 kasus korupsi dana desa di Indonesia, dengan pelaku 953 orang.

“Data ini kami dapatkan dari Polri sampai tahun 2022,” tambah Ariz.

Faktanya, dari 953 pelaku kasus korupsi Dana Desa, 50 persen lebih didominasi kepala desa, sisanya bendahara dan sekretaris desa.

Karenanya, di bimtek ini, peserta juga diminta melakukan simulasi, studi kasus untuk membedah perkara yang berkaitan dengan korupsi melalui 18 indikator penilaian desa anti korupsi.

Berdasarkan pengalaman KPK dari kunjungan ke 33 provinsi, ada dua alasan perangkat desa melakukan korupsi dana desa.

Pertama, tidak memahami aturan dan panduan penggunaan dana desa yang dirilis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi setiap tahun. Faktor kedua karena kesengajaan.

Diketahui, menjadi seorang kepala desa tidak murah alias butuh biaya.

Seringkali, proses pengadaan barang dan jasa di desa, dimanfaatkan oknum kepala desa, untuk bisa mengembalikan biaya saat pemilihan kepala desa.

Ariz mengakui fungsi pengawasan di desa sangat minim.

Apalagi jumlah desa yang cukup banyak, sementara dari sisi tenaga di Inspektorat masing-masing kabupaten sangat terbatas, ditambah dengan anggaran pengawasan kinerja pemerintah desa yang sangat minim.

Sehingga lembaga anti rasuah sangat berharap peran serta masyarakat.

“Mereka ikut mencegah dan menjadi jembatan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” tandasnya.

Pj Sekda NTB Ibnu Salim mengungkapkan perluasan desa anti korupsi di Bumi Gora memang harus dilakukan, dengan menyasar desa lainnya.

Agar upaya dalam pencegahan korupsi secara bertahap dan berkelanjutan di tingkat pemerintah desa, dalam mengelola Dana Desa dari pemerintah pusat dan Anggaran Dana Desa dari Pemprov NTB. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#bimtek #NTB