LombokPost-Pemprov NTB telah menyampaikan laporan penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran (TA) 2023.
Di dalamnya, masih terdapat utang sebesar Rp 1,298 triliun.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Maryono berharap agar Pemprov NTB dalam mengelola anggaran bisa lebih sehat dan sustainable.
”Kalau memang ada utang, harus dalam batas dan jumlah yang wajar, bagaimana pemda memiliki kemampuan untuk membayar utang-utang tersebut, itu semua harus diperhitungkan,” jelasnya.
Adapun rincian utang Pemprov NTB yang tercantum di APBD 2023, terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp 695,541 miliar mencakup utang pada pihak ketiga tahun 2023, Rp 2,497 miliar merupakan pemotongan pajak yang disetor ke kas negara sampai akhir tahun 2023.
Utang bunga tahun 2023 Rp 3,869 miliar, merupakan beban bunga pinjaman PEN daerah yang dibayarkan melalui pemotongan dau bulan januari 2024.
Berikutnya, bagian lancar pinjaman jangka panjang tahun 2023 Rp 122,798 miliar, merupakan besaran pokok pinjaman pen daerah kepada PT SMI yang harus dilunasi pemda pada tahun 2024.
Pendapatan diterima dimuka tahun 2023 sebesar Rp 1,607 miliar, merupakan pendapatan yang sudah diterima tetapi belum menjadi hak daerah.
Kemudian, utang belanja tahun 2023 Rp 564,714 miliar, merupakan utang atas belanja daerah yang bersifat kontraktual, termasuk di dalamnya utang BLUD dan utang belanja operasional lainnya.
Terakhir, ada utang jangka pendek lainnya Rp 53,325 juta, merupakan kewajiban Pemprov NTB ke Pemkab Lobar, atas kontribusi pemanfaatan aset daerah.
Terhadap semua utang tersebut, Kanwil DJPb Provinsi NTB belum bisa menyebut apakah besarannya masuk kategori wajar atau tidak wajar.
Semuanya harus melalui proses perhitungan bahwa sesuai regulasi, rasio utang pemerintah adalah maksimal 60 persen dari PDB.
Namun, ia tetap menyarankan pemda dalam melaksanakan program yang tertuang di APBD tahun ini, menerapkan prinsip kehati-hatian dan pastinya tidak membebani APBD itu sendiri.
”Perlu dipahami bersama bahwa APBD ini kan instrumen yang digunakan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi, kemudian membiayai operasional pemerintah,” kata dia.
Karenanya, ketika daerah dibebani nilai utang terlalu tinggi, maka fungsi APBD nantinya malah tidak tercapai.
Jangan sampai, pendapat asli daerah (PAD) yang terkumpul difokuskan untuk membayar utang, padahal di sisi lain, masyarakat membutuhkan program dan fasilitas dari pemerintah.
“Ini saya harap menjadi perhatian serius,” tandasnya.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan masih tingginya kewajiban jangka pendek utang belanja, tetap menjadi perhatian.
Diakuinya, nilai utang belanja ini jauh berada di atas batas defisit APBD Pemprov NTB untuk tahun 2023 sebesar 2,2 persen, dari perkiraan pendapatan daerah untuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal daerah yang rendah.
”Supaya hajatan kita untuk lebih sehatnya APBD di tahun-tahun yang akan dapat dapat kita wujudkan,” terangnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida