Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Petugas Antar Kerja Harus Jadi yang Terdepan Cegah PMI Ilegal

Yuyun Kutari • Rabu, 10 Juli 2024 | 10:00 WIB

I Gede Putu Aryadi   
I Gede Putu Aryadi  

LombokPost-Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah terus berupaya mencegah munculnya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi, saat membuka kegiatan pelatihan untuk Pelatih Orientasi Pra Pemberangkatan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Kelapa Sawit Koridor Indonesia-Malaysia, yang digelar International Organization for Migration (IOM) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Mataram, Selasa (9/7).

Ia mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah pusat, telah melakukan berbagai pelatihan untuk petugas antar kerja dari berbagai lembaga.

Termasuk pejabat fungsional pengantar kerja, petugas antar kerja Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota se-NTB, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), Anjungan SiapKerja, dan P3MI agar dapat memberikan informasi yang valid dan detail mengenai job order yang akurat kepada masyarakat.

“Petugas antar kerja harus bisa berperan sebagai garda terdepan dalam akses informasi pasar kerja,” jelasnya.

Hal ini untuk meningkatkan penyerapan dan penempatan tenaga kerja di dunia usaha dan industri sekaligus pencegahan kasus PMI non prosedural. Karenanya, peningkatan kompetensi mereka menjadi sangat penting.

Ia berharap pengantar kerja bisa terus selangkah lebih maju dari sisi informasi dan pengalaman, agar bisa membagikannya ke masyarakat yang membutuhkan.

Selama ini banyak kasus PMI non prosedural yang telah ditanganinya selama ini berawal dari tidak sesuainya informasi yang disampaikan ke masyarakat.

Sebagai contoh, Aryadi menjelaskan, Direktur Cabang PT PSM yang telah divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp 300 juta, itu disebabkan adanya penyalahgunaan job order dan izin rekrut, yang menimbulkan banyak korban di masyarakat.

“Ini pertama kalinya dalam sejarah Disnaker menjadi saksi ahli di persidangan yang bisa menindak perusahaan dan perorangan, menjadi tindak pidana berat, dan kasus ini perlu disosialisasikan agar perusahaan lain dapat mengambil pelajaran,” tegas mantan kepala Diskominfotik NTB tersebut.

Selain fokus pada penempatan di luar negeri, Disnakertrans NTB juga mengoptimalkan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), khususnya di sektor kelapa sawit di pulau Kalimantan. Menurutnya, bekerja di dalam atau luar negeri adalah hak setiap masyarakat. Pemerintah tidak bisa menghalangi masyarakat yang ingin bekerja. Namun, masyarakat harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Sebagai pemerintah kita hanya memiliki kewajiban untuk memfasilitasi, mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan dan menggunakan haknya sesuai dengan aturan dan legalitas yang berlaku,” tandas Aryadi. (yun/r11)

 

Editor : Akbar Sirinawa