LombokPost-Pj Gubernur NTB Hassanudin, dalam sebuah kegiatan belum lama ini menyampaikan akan menindak hotel yang menaikkan harga kamar di saat ajang MotoGP.
Pernyataan Hassanudin tersebut dinilai hanya isapan jempol semata karena sulit bisa mengeksekusi di lapangan
”Pj Gubernur NTB yang baru dan langsung mengeluarkan pernyataan akan menindak hotel yang menaikkan harga kamar saat ajang MotoGP. Cara bertindaknya bagaimana?" kata salah satu pelaku wisata di NTB Furqan Ermansyah.
Menurutnya, pernyataan Pj Gubernur tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan belum mengenal pariwisata Lombok.
Akan tetapi dia angkat jempol jika Hassanudin bisa menindak sesuai yang dijanjikan itu.
"Kami ingin bukti dengan ucapan," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Rudi Lombok itu mengatakan, tidak ada dasar kuat bagi Pj Gubernur untuk menindak.
Jikapun memakai perda, pemerintah tidak akan bisa memberikan sanksi kepada hotel yang menaikkan harga di luar ketentuan.
"Nggak ada punishment. Yakin mau bertindak pakai perda?" ujarnya.
Rudi menyarankan kepada Pj Gubernur untuk mempelajari dan memahami terlebih dahulu persoalan pariwisata di Lombok.
Sehingga langkah dan kebijakannya lebih terukur.
"Cari banyak masukkan jangan hanya di dinas. Cari ke organisasi pariwisata dan pelaku wisata. Kita siap berdialog dengan Pj Gubernur," tambahnya lagi.
Konsultan Kebijakan Publik NTB Adhar Hakim mengatakan, tidak mudah bagi Pj Gubernur menindak hotel-hotel seperti yang disampaikannya. Menurutnya, tidak ada kewenangan Pemprov menetapkan harga tarif hotel.
"Nggak bisa memakai kacamata pemerintah pusat," ujarnya.
Karena itu, dia menyarankan Pj Gubernur mempelajari aturan kepariwisataan. Sehingga kepala daerah tidak asal berkomentar.
"Apa kewenangan pemprov tindak hotel dalam menetapkan tarif. Ini bukan seperti menetapkan harga eceran tetap minyak," kata Adhar.
Sementara itu, dalam sebuah kegiatan pada Sabtu (6/7) lalu, Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan akan menindak tegas hotel yang menaikkan tarif kamar secara tidak wajar saat event MotoGP Mandalika.
Selama dua tahun terakhir, tarif hotel naik signifikan saat MotoGP. "Ini menjadi catatan saya," ujarnya.
Jika ada hotel yang kembali melakukan hal itu, dia akan memberikan tindakan tegas. Hassanudin mengatakan, sudah ada payung hukum yang menjadi acuannya. Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 yang mengatur tarif berdasarkan zona.
"Tapi memang, implementasi di lapangan belum sepenuhnya efektif. Terutama di zona-zona utama seperti di Mandalika dan Lombok Tengah," kata Hassanudin. (bib/r11)
Editor : Kimda Farida