Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Kesehatan NTB Cegah dan Kendalikan KLB Rabies

Halil E.D.C • Selasa, 16 Juli 2024 | 08:42 WIB
Tim dari Bidang P2P Dikes NTB L. Simbawara, S.KM., M.Si; Isnul Faizin, AMD.KL; dan Asti Awiyatul Bar’iah, S.KM saat monev pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis di Kecamatan Lunyuk, Sumbawa.
Tim dari Bidang P2P Dikes NTB L. Simbawara, S.KM., M.Si; Isnul Faizin, AMD.KL; dan Asti Awiyatul Bar’iah, S.KM saat monev pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis di Kecamatan Lunyuk, Sumbawa.

LombokPost-Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB terus merespons kasus rabies yang telah ditetapkan menjadi status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di Pulau Sumbawa.

Tim yang dipimpin Kabid Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi NTB Badarudin, S.Kep.Ns,MM didampingi Isnul Faizin, AMD.KL dan Asti Awiyatul Bar’iah, S.KM bersama dinas kesehatan kabupaten/kota turun lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis pada awal Juli 2024.

Monev tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dijalankan ke depan. Di antaranya meningkatkan sosialisasi mulai dari tingkat puskesmas dan pihak desa baik secara bulanan maupun triwulan tentang pengendalian rabies.

“Dikes Provinsi NTB mengimbau dikes kabupaten/kota dan jajaran untuk meningkatkan upaya promosi kesehatan tentang tatalaksana Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di masyarakat,” kata Kepala Dikes Provinsi NTB Dr.dr.H.L.Hamzi Fikri, MM., MARS.

Selain itu, setiap terjadi gigitan dari hewan penular rabies harus segera dilakukan cuci luka dengan sabun pada air yang mengalir selama minimal 15 menit. Jika terjadi luka risiko tinggi, maka harus segera diberikan serum anti rabies.

Pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan mengupayakan untuk menambah alokasi anggaran pengadakan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR). “Setiap korban gigitan harus mendapatkan vaksinasi anti rabies,” katanya.

Rabies atau yang dikenal dengan penyakit anjing gila ini memang masih menjadi salah satu masalah yang mengancam kesehatan masyarakat. Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan penular rabies (HPR) yang terinveksi rabies.

Kasus Gigitan HPR merupakan kasus gigitan hewan yang berpotensi menularkan virus rabies (anjing, kucing, monyet, hewan berdarah panas lainnya). Sementara kasus rabies adalah kasus terkena gigitan HPR dan menunjukan gejala klinis rabies (terutama hydrophobia, hiperaktivitas, kejang, kelumpuhan) dan biasanya dapat menyebabkan kematian setelah 7-10 hari gejala.

Salah satu cara menghindari infeksi virus rabies adalah menghindari interaksi dengan hewan yang berisiko menularkan rabies, terutama hewan liar atau yang belum divaksin rabies.

Selain itu, perlu peningkatan kepedulian masyarakat akan bahaya rabies, mengawasi perubahan perilaku hewan peliharaan, serta melakukan vaksinasi rabies secara rutin.

Sementara itu, Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) juga masih menjadi masalah di Provinsi NTB. Terlebih setelah adanya kasus kematian akibat rabies di Pulau Sumbawa. Hingga Juni 2024, telah terjadi 1.993 kasus GHPR dengan tujuh kematian dengan 5 kabupaten/kota yang memiliki kasus GHPR tertinggi tahun 2024 adalah Kota Mataram 441, Sumbawa 411, Dompu 381, Kabupaten Bima 329 dan Sumbawa Barat 130.

Adapun 3 kabupaten dengan kasus kematian akibat rabies tahun 2024 adalah Sumbawa tiga kasus, Dompu dua kasus, dan Kabupaten Bima dua kasus.

Kasus rabies di Pulau Sumbawa memang telah ditetapkan sebagai daerah KLB Rabies. Meliputi Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu.

Hingga Juni 2024, jumlah kasus GHPR di Kabupaten Sumbawa sebanyak 411 kasus dengan dua kematian. Salah satu kecamatan dengan kasus tertinggi dan terdapat kematian akibat rabies adalah Kecamatan Lunyuk.

Laporan dari Dikes Kabupaten Sumbawa, hingga Juni 2024, kasus GHPR di Kecamatan Lunyuk sebanyak 85 kasus. Desa Sukamaju merupakan desa yang terdampak kasus GHPR di Kecamatan Lunyuk dengan 52 kasus.

Kepala Desa Sukamaju Wayan Teguh saat ditemui tim monitoring dan evaluasi Dikes Provinsi NTB mengatakan, upaya pengendalian rabies di Desa Sukamaju telah dilakukan sejak tahun 2021.

Upaya yang dilakukan yakni vaksinasi hewan terutama yang memungkinkan untuk menularkan rabies, penyuluhan tatalaksana gigitan dan berbagai upaya lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menunjang penanggulangan rabies.

Sementara itu, penyebab lonjakan kasus rabies di Indonesia dipengaruhi oleh situasi pandemi Covid-19. Di mana pada awal pandemi, sebagian besar pelaksanaan vaksinasi rabies pada hewan berkurang sehingga memicu risiko penularan lebih tinggi.

Selain itu, setelah Covid-19 mobilitas manusia yang semula terbatas kembali normal. Akibatnya kasus rabies melonjak karena potensi manusia untuk bersinggungan dengan hewan liar penular rabies lebih tinggi.

Karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat akan penularan rabies. Setiap hewan yang berisiko menularkan rabies harus divaksinasi serta dan dikontrol populasinya. (lil)

Editor : Haliludin