Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnakertrans NTB Awasi Ketat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT AMNT

Yuyun Kutari • Kamis, 1 Agustus 2024 | 18:23 WIB
I Gede Putu Aryadi. (YUYUN/LOMBOK POST)
I Gede Putu Aryadi. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Kehadiran pabrik smelter milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akan menjadikan KSB sebagai poros baru perekonomian di NTB dan nasional.

Namun ada satu hal yang menjadi perhatian.

Saat beroperasinya smelter tersebut, berpotensi membludaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Bumi Gora.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan regulasi penggunaan TKA bagi perusahaan sudah jelas.

“Semuanya sudah diatur,” terangnya.

Meski begitu, pemerintah di satu sisi juga tidak anti atau menutup diri dengan TKA. “Kita juga tidak menutup diri tidak menggunakan TKA,” ujarnya.

Dirinya meyakinkan, TKA di perusahaan harus merujuk pada rencana penggunaan TKA. Sehingga tidak sembarangan sebab harus meminta rekomendasi kepada pemerintah.

“Kalau lintas kabupaten itu di provinsi, ada juga rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh pusat,” terangnya.

Namun, penggunaan TKA bisa diminimalisir perusahaan apabila tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan itu, ada di dalam daerah. 

“Kalau tenaga kerja yang dibutuhkan sudah tersedia di daerah, maka mereka bisa menggunakan yang sudah ada,” jelas dia.

Justru perusahaan akan merugi bila mendatangkan TKA dari luar.

Alasannya, ada biaya yang dikeluarkan dan jumlahnya jauh lebih besar, contoh ketika perusahaan menggunakan TKA, perusahaan harus membayar retribusi.

“Sesuai atuaran, ini perusahaan yang menanggung. Biaya retribusinya itu Rp 19 juta satu orang per bulan dan itu masuk ke kas daerah. Inilah konsekuensinya kalau menggunakan TKA itu memang biayanya besar,” kata Gede.

“Kalau memang tersedia di sini, malah lebih efektif dan efisien, itu akan menguntungkan perusahaan dan aman,” sambungnya.

Di pengoperasian smelter mendatang, kedatangan TKA tetap dikontrol dan harus disertakan bukti bahwa seseorang masuk ke suatu negara menyertakan izin resmi.

“Nggak mungkin dia bekerja tanpa kelengkapan dokumen karena dia pasti akan membayar retribusi pekerja asing, itu nanti kita bisa berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” ujarnya.

Apabila ke depannya, ada perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja lokal, mereka tetap melihat kebutuhan jabatan dan kemampuan yang disiapkan.

Mereka biasanya mempekerjakan yang sudah dilatih sebelumnya, sebab ada kewajiban perusahaan ikut menyiapkan SDM.

“Pelatihan mereka ada di training center, atau kalau nggak ada biasanya rekrut tenaga dari SMK,” tandasnya. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#amnt #tka