LombokPost-Penarikan retribusi di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, menjadi sorotan KPK.
Ini karena tidak ada payung hukum sekaligus ada temuan pungutan yang tidak disetor ke Kas Daerah.
Kepala Bidang Retribusi, Dana Perimbangan, Dana Transfer dan Pendapatan Lainnya Bappenda NTB Hamid Fahmi Ardianto mengatakan, terkait dengan penarikan retribusi di Pelabuhan Bangsal, pihaknya menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai dasar hukum.
”Kalau retribusi ini ditarik kan dasarnya sudah ada di perda,” ujarnya, saat ditemui Lombok Post, Rabu (21/8).
Diakuinya, saat ini regulasi teknis berupa peraturan gubernur (pergub) masih dalam proses rancangan.
Sembari menunggu itu rampung, Bappenda melakukan penarikan retribusi menggunakan Perda.
”Penarikan retribusi ini bisa dipungut instansi teknis sendiri, juga bisa melalui kerja sama dengan pihak ketiga, jadi kalau memang aturannya belum ada soal kerja sama, kan bisa dipungut sendiri, jadi menurut kami bisa, dan hampir rata-rata retribusi ini dipungut sendiri oleh dinas terkait,” jelasnya.
Pihaknya menganggap hal ini tidak menjadi soal karena regulasi tersebut hadir dan telah disahkan kepala daerah dan DPRD.
Kemudian, nominal pungutan sudah diatur dan tertera di lampiran Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut. Cara ini pun sudah lama diterapkan Bappenda.
”Jadi segala macam tarif sudah diatur, jadi penarikan retribusi ini berdasarkan perda itu, sambil kita tunggu pergubnya ini sedang berproses,” kata Fahmi.
Pengelolaan penarikan retribusi Dinas Perhubungan (Dishub) NTB di Pelabuhan Bangsal, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024 masuk kategori Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, dengan jenis layanan ada Jasa Tambat dan Jasa Masuk Kendaraan.
Untuk jasa masuk pelabuhan dikenakan tarif Rp 2.500, sedangkan layanan jasa tambat dihitung Rp 2.000 per Gross Tonnage (GT) kapal.
”Misalnya kapal 60 GT dikalikan Rp 2.000, itulah hitungan berapa yang harus dibayar setiap kali kapal ini nambat,” kata dia.
Berkaitan dengan karcis, ini dicetak Bappenda NTB. Namun, ada juga karcis yang sudah dicetak Dishub NTB.
”Tetapi itu juga harus dilakukan perforasi di Bappenda, artinya karcis ini yang menentukan keabsahan dan kelegalannya harus dari kami,” sambung Fahmi.
Perforasi bertujuan untuk mengetahui jumlah pengambilan karcis parkir yang telah dikeluarkan, guna mengontrol penggunaannya.
”Ini untuk pengawasan juga, kita harus tahu berapa yang keluar, berapa yang rusak, sehingga penyetoran itu berdasarkan karcis yang terjual itu,” terangnya.
Karena itu, sejak diberlakukan penarikan retribusi jasa masuk dan jasa tambat di Pelabuhan Bangsal, oleh Dishub NTB dari Maret-Agustus yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp 256.988.000. Rinciannya, layanan jasa tambat sebesar Rp 66.900.000 dan jasa masuk pelabuhan 190.088.000.
Sementara itu, disinggung mengenai adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Dishub NTB dengan Koperasi Karya Bahari dalam pengelolaan Pelabuhan Bangsal, pihaknya tidak tahu menahu perihal itu.
”Mereka belum menyampaikan terkait dengan kerja sama itu, Dishub hanya menyampaikan terkait dengan pelaporan uang yang masuk, jadi selama ini semua setorannya langsung masuk ke RKUD,” tegasnya.
Termasuk isi yang tertera di PKS itu, tidak diketahui Bappenda NTB. Apakah di sana tercantum pembagian hasil penarikan retribusi antara Dishub NTB dengan Koperasi Karya Bahari, atau bunyi klausul lain antara para pihak yang bersepakat, lagi-lagi Fahmi meresponsnya dengan gelengan kepala.
Karenanya, dalam penyetoran hasil penarikan retribusi, Bappenda NTB berasumsi bahwa nominal yang disetorkan ke RKUD oleh Dishub NTB itu secara bruto atau pendapatan kotor. Penyetorannya dilakukan dalam jangka waktu 1x24 jam.
”Kalau yang didapatkan hari itu misalnya Rp 1 juta, ini misalnya ya, berarti yang harus disetor ke kas daerah ya Rp 1 juta itu, kalau apa isi PKS dengan pihak ketiga, kami nggak tahu, asumsi kami bahwa nominal yang diserahkan itu angka bruto, seperti ini memang aturannya,” jelas dia.
Kendati demikian, terhadap temuan KPK yang saat ini tengah diaudit Inspektorat NTB, berkaitan dengan cara pengelolaan penarikan retribusi pelabuhan Bangsal, Bappenda NTB mempersilakan proses itu berlangsung.
”Kalau ada data-data yang diperlukan, kami kooperatif menyampaikan informasinya, kami terus lakukan koordinasi bagaimana sebaiknya kita kelola aset daerah ini sesuai aturan yang berlaku,” tandas Fahmi.
Terpisah, Kepala Dishub NTB Mohammad Faozal irit bicara ketika dimintai tanggapan mengenai adanya saran dari Biro Hukum Setda NTB, agar PKS dengan Koperasi Karya Bahari dihentikan sementara karena tidak memiliki payung hukum.
“Nanti kita lihat, nanti kita cek,” ujarnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida