Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Maju Pilkada, Tiga Pejabat Pemprov NTB Mengundurkan Diri sebagai ASN

Yuyun Kutari • Jumat, 30 Agustus 2024 | 08:12 WIB
Yusron Hadi
Yusron Hadi

LombokPost--Tiga pejabat Pemprov NTB mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu karena mereka maju sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah di tiga wilayah yang berbeda.

 

Pertama, H Mohammad Rum dari Dinas PUPR NTB maju sebagai bakal calon wali kota Bima. Kemudian Ibnu Salim dari Inspektorat NTB maju sebagai bakal calon wakil Bupati Lombok Barat (Lobar). Serta, Kusmalahadi Syamsuri dari Dinas PUPR NTB yang juga maju sebagai bakal calon wakil Bupati Lombok Utara (Lotara).

Merespons hal tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi mengungkapkan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri sebagai ASN, dari ketiga pegawai pemprov tersebut. “Kami terima suratnya sebelum tanggal 26 Agustus,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019, menyebut bahwa ASN yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 wajib mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sebelum melakukan pendaftaran.

Sebab di saat pendaftaran, mereka wajib menyertakan surat pernyataan secara tertulis mengundurkan diri sebagai ASN. Surat itu dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.

Dirinya menjelaskan, pengajuan surat pengunduran diri sebagai ASN, diserahkan kepada Pj Gubernur NTB Hassanudin dan telah disetujui. Proses berikutnya, BKD NTB akan meminta pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), selanjutnya menunggu persetujuan dari Kemendagri dan SK resmi pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN diserahkan oleh Pj Gubernur NTB Hassanudin.

Terkait berapa lama durasi hingga keluarnya SK resmi pemberhentian sebagai ASN, ia tidak dapat memastikan. Namun semuanya saat ini sedang berproses. “Kita tunggu saja, sudah kita proses ini di Jakarta,” kata dia.

Sembari menunggu SK resmi pemberhentian sebagai ASN keluar, ketiga pejabat pemprov tersebut dinyatakan cuti di luar tanggungan negara. Adapun kekosongan jabatan H Mohammad Rum selaku kepala Dinas PUPR NTB, Ibnu Salim sebagai Inspektur NTB dan Kusmalahadi Syamsuri sebagai kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR NTB, kini di isi oleh ASN berstatus sebagai pelaksana harian (Plh). “Agar birokrasi kita tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Yusron.

Terpisah, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi memastikan dengan adanya pejabat Pemprov NTB yang maju di Pilkada serentak, tidak akan mengganggu birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita tidak bertumpu pada orang per orang, jadi ini kosong di bawah ada siap yang melaksanakan tugas, di atas ada komandonya, karena birokrasi ini sebuah sistem sehingga tugas dan fungsi pelayanan publik relatif tidak terganggu, kami punya mekanisme menutupi kekosongan itu,” jelas dia. (yun)

Editor : Rury Anjas Andita
#pkpu #Pilkada #badan kepegawaian daerah #Pemprov NTB #Aparatur Sipil Negara (ASN)