LombokPost-Biro Organisasi Setda NTB tengah merampungkan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), untuk semua pejabat struktural eselon II lingkup Pemprop NTB.
“Kita siapkan standardisasi, bagaimana terkait pendidikan, pengalaman, kompetensi dan lainnya dari seorang pejabat ini. Istilahnya, kami buat kamusnya,” terang Kepala Biro Organisasi Setda NTB H Nursalim.
Penyusunan SKJ dihajatkan agar kepala daerah yang baru dalam mengangkat atau menempatkan seorang pejabat di pemerintahan, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
“Kamus ini nanti akan digunakan BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red), ketika BKD akan mencari pimpinan untuk OPD ini, sudah tertera kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, hingga kompetensinya,” jelas pria bergelar doktor tersebut.
Ketika semua itu sudah ada maka pengembangan manajemen sumber daya manusia (SDM) akan berjalan on the track.
Dengan hadirnya SKJ tersebut, kepala daerah yang baru ke depannya tidak bisa lagi mengangkat atau menempatkan seorang pejabat di pemerintahan secara ugal-ugalan atau semau hati.
Diakui Nursalim, sebelumnya saat melakukan hal demikian, kepala daerah masih berpatokan pada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
Karenanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri mendorong Pemprov NTB agar segera merumuskan regulasi turunan yang membahas lebih rinci mengenai SKJ masing-masing pejabat struktural Eselon II yang dimiliki.
”Pemprov belum punya standar kompetensi yang membahas soal standar kompetensi jabatan, masih menggunakan Anjab ABK saja. Ini kan tidak detail, makanya ini sekarang mau kita rincikan,” terang dia.
SKJ itu nantinya hadir dalam keputusan gubernur. Sehingga pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengikutinya.
Ketika dalam praktik kedepannya, aturan ini tidak diindahkan, maka BKN akan mempertanyakan hal itu.
”BKN nanti bertanya di setiap pengisian jabatan lowong atau mutasi, bagaimana standar kompetensi jabatan calon kepala OPD ini? jadi semuanya harus jelas, mengikuti SKJ itu perintah dari pemerintah pusat,” tegas Nursalim.
Saat ini, pihaknya terus melakukan akselerasi. Ia berharap, SKJ rampung secepat mungkin, sebab dalam penyusunannya telah mendapatkan asistensi dan verifikasi Kemenpan RB.
“Kemudian nanti ditetapkan menjadi keputusan gubernur sebagai standar kompetensi. Mudah-mudahan 2025 itu dasar gubernur terpilih nanti untuk menetapkan pejabat sesuai dengan kompetensinya,” pungkas dia. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida