LombokPost--Sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB masih berproses.
Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan mengungkapkan perkembangan terbaru, mengenai langkah hukum yang kini ditempuh Pemprov NTB.
“Ada angin segar,” ujarnya, saat ditemui Lombok Post, Senin (21/10).
Dalam sengketa aset tersebut, Pemprov NTB diketahui kalah dalam gugatan perdata hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) kesatu di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim memenangkan penggugat atau termohon dalam perkara tersebut, yakni Ida Made Singarsa.
Biro Hukum Setda NTB tak tinggal diam.
Selama proses persidangan gugatan perdata, terindikasi adanya pemalsuan surat, yang dijadikan bukti dalam persidangan oleh penggugat.
Karenanya, sejak awal tahun ini, pemprov melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat ke Polda NTB.
Diketahui, penggugat menggunakan pipil Garuda Nomor 97, Percil Nomor 118, kelas II, Nomor buku pendaftaran huruf C 116 tertanggal 29 November tahun 1957 atas nama Ida Made Meregeg.
Itu nama orang tua dari penggugat.
Namun, setelah diamati secara cermat dan teliti oleh ahli bahasa, ternyata pendaftaran pipil garuda tahun 1957 sudah menggunakan ejaan Suwandi.
Sementara pipil garuda yang dimiliki penggugat menggunakan ejaan Van Ophuijsen.
Ejaan Suwandi sendiri diresmikan 17 Maret 1947 oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan kala itu. Menggantikan ejaan Van Ophuijsen.
Maka selama proses penyidikan atas kasus pemalsuan dokumen itu, Polda NTB menetapkan dua tersangka. Namun satu tersangka telah meninggal dunia.
Tersangka yang tersisa adalah Ida Made Singarsa.
Setelah melalui serangkaian persidangan, 16 Oktober 2024 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan, Singarsa, terbukti secara sah dan meyakinkan, telah memalsukan dokumen yang dibuat sebagai tanda kepemilikan atas dua aset tersebut.
“Jadi sudah terbukti bahwa penggugat menggunakan surat palsu, dalam memenangkan perkara perdata itu, jadi tulisan tangan atau ejaan yang ada di dalam surat itu, terbukti dibuat-buat,” kata Rudi.
Sehingga, kata Rudi, dampak putusan yang menyatakan bahwa penggugat, terbukti melakukan pemalsuan dokumen, Pemprov NTB bersiap untuk mengajukan PK kedua ke MA.
“Dampak dari putusan pidana ini kan sudah ada bukti baru atau novum, bahwa dia menang dalam gugatan perdata sebelumnya atas aset itu, menggunakan surat palsu,” jelasnya.
Untuk mengajukan PK kedua, Biro Hukum Setda NTB masih menunggu putusan itu inkrah.
Sebab, setelah putusan itu dibacakan, Singarsa diberikan tenggat waktu selama sepekan, untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut atau tidak.
“Putusannya sudah keluar, kami sekarang menunggu inkrah sampai hari Rabu ini,” kata Rudi.
Jika putusan itu inkrah, pihaknya segera menyusun memori PK kedua.
Di upaya hukum kali ini, pemprov akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kami sudah berkoordinasi, dan sambil mempersiapkan memori PK kedua dengan menyertakan bukti baru hasil putusan PN Mataram, jadi kami akan terus berupaya sebab kewajiban kami menjaga aset-aset itu, dan ini memang aset pemprov,” pungkasnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida