Mereka menuntut Pemprov NTB galian C di wilayahnya. Terlebih untuk galian c yang ilegal karena mencemari pertanian, sumber air, perkebunan, hingga pemukiman warga.
”Kami menuntut Pemprov NTB untuk segera menutup tambang galian c yang ada di wilayah kami,” kata Korlap demonstrasi Sapardi Rahman Zain dalam orasinya, Kamis (31/10).
Sapardi mengatakan, aktivitas yang merusak lingkungan tersebut telah berjalan sejak 12 tahun lalu.
Masyarakat hanya mendapatkan penderitaan dari dampak yang ditimbulkan. Mulai dari sumber air yang tercemar, sumur yang mengering, ratusan hektare lahan pertanian rusak tidak dapat ditanami tumbuhan.
Karena itu, warga meminta ketegasan pemprov untuk segera menertibkan dan mencabut izin bagi penambang yang melanggar.
”Kami menuntut dan mendesak Pemprov NTB untuk mereklamasi lingkungan dan dampak alam galian c,” tegasnya.
Selain itu, mereka pun meminta pemprov untuk memberikan sanksi dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena aktivitas galian C tersebut telah merugikan warga selama belasan tahun dan menimbulkan kerugian materil dalam angka yang besar.
Tuntutan tersebut datang dari ratusan massa.
Sebelum di Kantor Gubernur, warga lebih dulu beraksi di Polda NTB.
Mereka sempat akan melakukan tindakan anarkis dengan memaksa membuka gerbang depan kantor gubernur.
Namun, hal tersebut urung dilakukan saat Asisten II Setda Provinsi NTB Fathul Ghani datang.
Dalam kesempatan tersebut, Fathul Ghani mengatakan akan menerima usulan dari masyarakat tersebut.
Pada pekan depan, dirinya berjanji akan turun melihat kondisi lapangan galian C di Lombok Timur tersebut.
Kemudian, Fathul Ghani menandatangani surat permohonan dari aliansi masyarakat peduli lingkungan.
“Masalah waktu, paling tidak minggu depan kita sudah ada konkretnya,” kata Fathul Ghani.
Sementara itu, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI Ikhwan Elhuda mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di tujuh titik di sekitar Sungai Rumpang.
Dari 18 lokasi tambang galian C, yang memiliki hak produksi hanya 4 titik. Sedangkan untuk 14 lokasi lainnya, menjadi kewenangan dari pemprov NTB.
Kalau memang tidak berizin itu akan menjadi ranah pidana.
”Selama pihak perusahaan tersebut memiliki hak penambangan, tentunya untuk melakukan penutupan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Begitu juga Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK NTB Suraya Fitriyati W mengatakan, khusus untuk daerah Korleko, DLHK NTB baru menerbitkan dua persetujuan lingkungan untuk aktivitas galian C tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mendorong kepala desa untuk membuat awik-awik terkait aktivitas galian C.
“Untuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh,” terangnya.
Dengan itu dirinya mendukung untuk aktivitas tambang ilegal agar dilakukan penegakan hukum oleh APH.
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 158 undang-undang 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Agar lingkungan hidup yang bersih sehat dan layak menjadi hak dasar masyarakat terpenuhi. (chi/r11)
Editor : Kimda Farida