LombokPost-Jelang pencoblosan Pilkada serentak 2024, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala desa (kades) harus menjunjung tinggi netralitas.
”Pak menteri sudah mengeluarkan surat edaran, dan memberikan arahan secara langsung, tentang netralitas ASN dan kades,” tegasnya, di sela-sela kunjungan kerja di Mataram, Selasa (5/11).
Menurutnya, kehadiran surat edaran tersebut membuka ruang kepada warga, bagi yang menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ASN atau kades.
“Silakan dilaporkan dan bisa diproses sesuai regulasi kepemiluan, nanti ada Bawaslu,” jelasnya.
Sebagai informasi, di NTB sendiri, selama Bawaslu NTB melakukan pengawasan pada setiap tahapan di Pilkada NTB, menemukan cukup banyak kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tercatat sebanyak 104 ASN yang diduga mengikuti kegiatan politik dari mulai tahapan pencalonan sampai dengan kampanye.
Dari 104 ASN yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di NTB, tujuh ASN di antaranya sudah dilaporkan Bawaslu NTB ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mendapatkan sanksi.
Bagi Kemendagri, temuan itu diharapkan bisa jadi pelajaran bagi ASN yang lainnya, untuk tidak melakukan hal serupa.
Kendati demikian, pihaknya juga mendengar aspirasi masyarakat, agar ASN dan kades yang melanggar netralitas, harus ada efek jera.
Ketua Bawaslu NTB Itratip tak henti-hentinya menegaskan ASN sebagai pelayan masyarakat secara langsung dan tidak langsung memiliki relasi kuasa.
Sehingga apapun dalihnya, ASN dilarang untuk ikut dalam politik praktis, apalagi sampai berkampanye atau menghadiri kegiatan kampanye.
“Kalau alasannya ingin mendengarkan visi dan misi, saat ini media untuk mengetahui visi dan misi banyak sekali. Jadi tidak harus hadir,” tegasnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida