LombokPost-Kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) di NTB, pada 2024 mencapai 6 juta ekor, yang dibagi kepada ratusan kelompok usaha bersama (KUB).
Untuk nelayan NTB, hanya bisa menangkap BBL sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) 713, meliputi Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengungkapkan, dari 6 juta kuota penangkapan BBL itu, baru 1,5 juta ekor BBL yang sudah diekspor.
”Sampai akhir tahun ini, sisanya masih banyak ada 4,5 juta kuota yang belum terserap,” kata Muslim.
Minimnya serapan kuota penangkapan BBL di NTB, sangat dipengaruhi hadirnya regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Regulasi ini mulai berlaku 21 Maret 2024.
Untuk mengekspor BBL ke luar negeri, harus melalui Badan Layanan Umum (BLU) Perikanan Budi Daya.
Karena telah ditunjuk KKP untuk memfasilitasi transaksi BBL tersebut kepada investor.
Namun dalam praktiknya, nelayan yang tergabung di KUB atau koperasi, kesulitan menjual hasil tangkapan BBL. ”Persoalannya ada di PO atau pesanan barang yang diminta BLU hanya berdurasi tiga hari, misalnya BLU pesan 100 ribu ekor BBL ke koperasi A, tetapi koperasi ini dalam tiga hari hanya mampu mengumpulkan 70 ribu ekor BBL, setelah tiga hari nggak berlaku pesanan itu, yang dibeli hanya 70 ribu ekor itu saja,” jelasnya.
Seharusnya BLU dalam memesan BBL ke KUBe atau koperasi, tidak diberikan tenggat waktu. Atas situasi ini, penjualan hasil tangkapan BBL kerap tersendat.
“Misalnya sudah jual BBL itu ke BLU hari ini, besoknya udah nggak ada lagi, teman-teman nelayan menunggu seminggu hingga dua minggu, bahkan mereka menunggu hingga 1 bulan baru datang lagi pesanan,” kata dia.
Dari kondisi ini, jelas tidak sinkron antara pengalokasian jumlah kuota penangkapan BBL dengan pesanan. Muslim menginginkan pesanan itu datang setiap hari, sehingga nelayan semangat menjual hasil tangkapannya.
”Jadi nggak nyambung antara kuota yang diberikan dengan pesanan yang masuk, dan percuma juga kita nangkap banyak BBL ini kalau tidak ada yang beli,” ujarnya.
Tak berhenti, setelah regulasi itu berlaku, harga BBL yang didapatkan pembudi daya lokal menjadi mahal. Mestinya KKP memberikan akses bibit BBL yang murah dan berkualitas untuk masyarakat.
Sebab itu, Dislutkan NTB mendorong agar PermenKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan direvisi KKP. Bila perlu, pemerintah pusat menghadirkan layanan BLU sekaligus dengan perusahaan mitra eksportir di dalam daerah. “Sehingga arus penjualan hasil tangkap BBL ada setiap harinya,” ujarnya.
Selain itu, usulan revisi regulasi juga untuk mengakomodir kepentingan daerah. Maksudnya, NTB sebagai salah satu daerah penghasil BBL, juga dilibatkan dalam tata niaga.
Tak kalah penting, setiap pengeluaran BBL juga disisihkan untuk menambah PAD. “Jangan semua dibawa ke pusat, kita sebagai daerah penghasil nggak dapat apa-apa, sehingga kami usulkan PermenKP itu direvisi,” tandasnya.
Pj Gubernur NTB Hassanudin menegaskan pemda tentu memiliki kewenangan dalam pengelolaan BBL. Ada harapan yang lebih besar di masa mendatang, kegiatan ini membawa dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat.
“Kita harap pengelolaan kedepannya dapat meningkatkan potensi kelautan dan perikanan demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida