Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pj Gubernur Dipastikan Nyoblos di NTB, Berstatus sebagai DPK di Pilkada 2024

Yuyun Kutari • Sabtu, 23 November 2024 | 14:28 WIB

 

Pj Gubernur NTB Hassanudin YUYUN/LOMBOK POST
Pj Gubernur NTB Hassanudin YUYUN/LOMBOK POST

LombokPost-Pj Gubernur NTB Hassanudin dipastikan menjadi salah satu pemilih di Pilkada serentak 2024 di NTB. “Saya sudah siap menggunakan hak pilih nanti,” ujar Hassanudin saat ditemui Jumat (22/11).

Kepala DPMPD Dukcapil NTB Ahmad Nur Aulia mengungkapkan, secara administrasi, persyaratan Pj Gubernur NTB Hassanudin untuk mencoblos ke TPS sudah lengkap. 

Diketahui, Hassanudin pernah mengemban tugas sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut), maka di saat yang sama, dirinya memiliki KTP dengan alamat di Medan. Barulah setelah dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian untuk menjadi Pj Gubernur NTB pada Juni lalu, Hassanudin mengajukan perubahan KTP berdomisili di Mataram.

“Setelah beliau datang dari Medan, langsung mengajukan ke kami untuk perubahan domisili di KTP, sesuai alamat tempat tinggal yakni di Pendopo Gubernur NTB,” kata Aulia.

Sementara itu, Staf Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin) KPU Kota Mataram Rama Wijaya mengatakan Pj Gubernur NTB Hassanudin masuk kategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK berarti daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dia memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP elektronik, dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik.

“Untuk lokasinya, yang paling dekat adalah TPS 01 di jalan Pejanggik, sesuai alamat beliau,” terangnya.

Namun, kata Rama, karena Pj Gubernur NTB Hassanudin adalah pemilih berstatus DPK, dia bisa mencoblos di TPS mana saja, sepanjang beralamat di Jalan Pejanggik Pendopo Gubernur NTB.

Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda NTB Dadan Fajar mengungkapkan Pj Gubernur NTB Hassanudin dijadwalkan menggunakan hak suara di Pilkada serentak, setelah jam 12.00 Wita.

Tetapi sebelum ke TPS, ada rencana bahwa Pj Gubernur NTB Hassanudin akan meninjau proses pencoblosan ke sejumlah tempat. “Beliau akan keliling dulu ke beberapa tempat, ini yang masih kami atur di mana lokasinya, apakah terpusat di Mataram, atau di luar Mataram,” terangnya. (yun/r11) 

Editor : Akbar Sirinawa
#ktp #DPK #hak suara #penjabat #Mataram #NTB