LombokPost-Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Lombok (PerCa Indonesia Lombok) memandang penting membernya memahami secara hukum terhadap harta dan warisan akibat kematian dan perceraian.
Dalam menguatkan pemahaman tersebut, PerCa Perwakilan Lombok menggelar lingkar diskusi di Senggigi.
”Lingkar diskusi ini kegiatan yang disampaikan dengan topik tertentu dan memang penting diketahui oleh anggota PerCa dan pelaku kawin campur pada umumnya,” kata Kabid Substansi dan Pokja PerCa Indonesia Juliani W Luthan.
Menurutnya terkait implikasi hukum terhadap perceraian maupun kematian untuk harta perkawinan juga warisan perkawinan campur memang baru dilaksanakan di Jakarta, Singapura, dan Lombok.
Topik ini kemungkinan karena ingin diketahui oleh anggota PerCa di Lombok, sehingga dipilihlah Lombok untuk lingkar diskusi ketiga.
”Tahun depan rencana ada perwakilan lainnya dengan tema yang sama sesuai dengan kebutuhan anggota PerCa Indonesia,” tuturnya.
Topik ini diambil karena adanya peristiwa dalam anggota dan memandang penting ini untuk diketahui anggota lainnya.
Dimana tentang warisan, kepemilikan property, aset dan lainnya perkembangan undang-undangnya selalu ada.
”Sehingga ini menjadi ajang untuk menyampaikan informasi terbaru terkait harta dan warisan perkawinan campuran ini,” imbuhnya.
Notaris dan PPAT Mitra PerCa Indonesia Elizabeth Karina Leonita mengatakan titik berat dalam permasalahan implikasi hukum terhadap harta dan warisan akibat kematian maupun perceraian pada perkawinan campur agar anggota PerCa bisa menjalankan peraturan dengan baik dan benar.
Terutama apa yang paling berat misalnya kepemilikan property dimana tidak boleh ada kepemilikan percampuran dengan warga Negara asing.
Termasuk agar bisa melakukan pelaporan perkawinan dengan benar. Kemudian memperbaiki apa yang sudah dimiliki agar pelaporan bisa baik dan benar.
”Jadi titik beratnya peraturan perkawinan campuran bisa dijalankan dengan baik dan benar,” imbuhnya.
Dikatakan masalah yang banyak timbul karena adanya perkawinan campur antara WNA dan WNI itu terkait masalah properti.
Ketika memiliki property apa sudah dimiliki dengan baik dan benar, atau ada percampuran harta dengan WNA yang bisa menimbulkan masalah hokum kemudian hari.
Berakibat pada aset yang bisa jatuh ke Negara.
”Masalah yang banyak ditemui ketika WNI meninggal apa distribusi warisan sudah tepat belum. Atau ketika WNI membuat wasiat sudah benar belum.
Ini masalah-masalah yang paling banyak ditemui,” jelasnya.
Masalah yang ada ini menjadi sengket dengan pihak keluarga maupun dengan Negara karena aset bisa jatuh ke Negara kalau dilaporkan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sosialisasi ini harus terus dijalankan.
”Harapan bisa membantu Negara dengan sosialisasi hukum yang berlaku, ketika sudah mengetahui kebenarannya maka harus menjadi perpanjangan tangan Negara. Agar orang yang ada di sekitar kita bila mempunyai permasalahan hukum sama, bisa memperoleh pengetahuan yang sama walaupun tidak mengikuti lingkar diskusi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PerCa Perwakilan Lombok Ida Faridah mengatakan perkumpulan PerCa Indonesia ini sudah berkiprah 16 tahun lamanya berusaha mewadahi kebutuhan anggotanya.
Jadi dengan adanya lingkar diskusi ini mengharapkan teman-teman keluarga perkawinan campuran dan bergabung dengan PerCa Lombok.
”Sehingga kitabisa selalu shaing info penting serta berbagai ketentuan baru dari pemerintah,” tutur Ida Faridah. (nur)
Editor : Kimda Farida