LombokPost-Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur (Lotim) menunjukkan penurunan di 2024, dibandingkan dengan 2023. Hingga November lalu, angkanya tercatat 106 kasus. Sementara di tahun sebelumnya ada 148 Kasus.
“Kekerasan seksual yang mendominasi, disusul pernikahan anak dan kekerasan fisik,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim H Ahmat, Jumat (6/12).
Penurunan kasus ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian yang dialami. Didukung dengan sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemda.
“Mudah-mudahan akan terus berkurang di tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Baca Juga: Sesuai Prediksi, Jalan Terong Tawah Kembali Tergenang Usai Hujan Lebat
Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan Pemkab Lotim. Antara lain, pembuatan perda, sosialisasi hingga kampanye anti kekerasan yang melibatkan masyarakat luas.
Sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu pihaknya mendorong agar setiap kasus yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum, untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan ini,” tegasnya.
Menurutnya, untuk melakukan pencegahan peran keluarga sangat dibutuhkan, terutama orang tua. Untuk memberikan edukasi anak sejak dini terhadap anak. Terlebih sebagian besar pelaku dari orang-orang terdekat korban.
“Kami berharap ada upaya kolaboratif dari pemerintah dan masyarakat, untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga angka kekerasan dapat menurun, bahkan tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Lotim juga menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi. “Kekerasan perempuan ini masih menjadi PR kita. Sehingga butuh kerja bersama dengan berbagai pihak,” terang Juaini.
Dikatakan, salah satu penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan di Lotim, ialah maraknya pernikahan usia anak. Sehingga salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan perempuan dengan menekan kasus pernikahan anak.
Semua desa di Lotim telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur usia perkawinan anak. Namun Perdes itu belum berjalan maksimal. Sehingga butuh pendampingan. Terlebih sanksi yang dikenakan bagi pelanggar Perdes tidak seperti undang-undang.
“Masalah sosial ini kan tidak hanya di sebabkan oleh satu aspek saja. Karena itu dibutuhkan kerja-kerja bersama dan kolaborasi bersama semua lapisan masyarakat,” tutupnya. (par/r11)
Editor : Redaksi Lombok Post