MATARAM-Untuk mengelola anggaran dari daerah maupun Negara, setiap ASN dituntut memiliki integritas dan sikap profesional. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan (AP) Setda NTB Lalu Abdul Wahid, saat ditemui di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan, menyusul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim (AM) yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram, belum lama ini.
”OTT ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita sebagai ASN punya integritas dan profesional, kita harus bekerja sesuai dengan apa yang menjadi komitmen kita sebagai ASN,” jelasnya.
Dengan memiliki sikapn tersebut, apapun tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh ASN tersebut, tidak memunculkan berbagai macam fitnah dunia dan persoalan hukum. “Jadi ke depan, mari kita bekerja sesuai aturan, ini wajib kita patuhi,” imbuhnya.
Adanya kasus OTT di kalangan ASN Pemprov NTB, sangat disesalkan Abdul Wahid. Sebagai OPD yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, monitoring, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas OPD lainnya dalam kegiatan pembangunan daerah, dari APBD maupun APBN, tentu saja pihaknya berurusan dengan Dikbud NTB.
Biro AP Setda NTB juga telah memberikan warning kepada Dinas Dikbud NTB, terutama dalam pengelolaan DAK fisik bidang pendidikan. “Bahkan kami memberikan rapor merah, ini sudah kami warning, kami beritahu tetapi ya begitu,” ujarnya.
Ia turut prihatin atas munculnya kasus semacam ini. Abdul Wahid mengibaratkan bahwa semua ASN lingkup Pemprov NTB berada di dalam satu badan yang sama, sehingga marwah sebagai ASN menjadi persoalan di mata publik.
”Minimal marwah ASN kita yang menjadi soal di mata masyarakat, karena bisa jadi nila setitik merusak susu sebelanga, satu yang melakukan kesalahan, imbasnya ke ASN yang lainnya, sehingga itu yang kita sesalkan, mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi kita,” tandas pria asal Lombok Tengah tersebut.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi mengatakan, AM telah diproses untuk pemberhentian sementara sebagai PNS. Pemecatannya akan dilakukan jika terbukti bersalah dan prosesnya telah berkekuatan hukum tetap. (yun/r11)
Editor : Redaksi Lombok Post