LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat peringatan (SP) 2 kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah, agar segera memenuhi ketentuan nilai penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar.
Tenggat waktu yang diberikan OJK berakhir, Sabtu (11/1). Jika SP2 itu diabaikan, maka PT Jamkrida NTB Syariah terancam dilikuidasi seperti nasib PT Jamkrida Bangka Belitung.
“Kami berharap, BUMD kita tidak berakhir seperti itu,” terang Kepala Biro Perekonomian Setda NTB H Wirajaya Kusuma, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Untuk mengantisipasi adanya surat peringatan kembali dari OJK, ia sudah meminta jajaran direksi PT Jamkrida Syariah NTB untuk berkoordinasi dengan menyampaikan permakluman atas proses atau tahapan yang sedang berjalan saat ini.
“InsyaAllah nanti kami juga bersama Komisi III DPRD NTB akan melaksanakan kunjungan ke OJK di Bali untuk mempermaklumkan bahwa dalam bulan Januari, raperda tentang penyertaan modal BUMD dalam proses dan segera rampung,” tambahnya.
Diakuinya, proses penyertaan modal kepada BUMD agar sesuai ketentuan yang berlaku, memang membutuhkan waktu. Eksekutif dan legislatif awalnya percaya diri akan selesai pada akhir Desember 2024 lalu.
Namun, ada konsultasi ke pemerintah pusat yang harus dilakukan, terlebih jumlah penyertaan modal PT Jamkrida NTB Syariah cukup besar, dengan batas ekuitas sesuai ketentuan OJK mencapai Rp 50 miliar.
Untuk mempercepat setiap tahapannya, setelah raperda penyertaan modal disetujui untuk direvisi, pada Kamis (9/1) Biro Perekonomian Setda NTB dan Komisi III DPRD NTB menghadap Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka memfasilitasi revisi raperda tentang penyertaan modal BUMD.
Tujuannya, untuk memastikan agar rancangan aturan tersebut tidak cacat hukum alias harus mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana setiap penyertaan modal pemerintah kepada BUMD baik berupa uang maupun barang, harus ditetapkan dengan perda.
Apalagi dalam penyertaan modal kali ini, pemprov menggunakan skema inbreng, transaksi yang memasukkan aset non tunai seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan, berupa tanah dan bangunan yang ditempati perusahaan sekarang ini.
Nilai dua aset itu berdasarkan hitungan appraisal mencapai Rp 17 miliar. Angka tersebut ditambah dengan jumlah modal eksisting di Jamkrida saat ini sebesar Rp 39,8 miliar.
“Jadi pada dasarnya tinggal menunggu waktu saja, bahwa penyertaan modal ini untuk menambah ekuitas jamkrida menjadi Rp 50 miliar itu akan terpenuhi. Insyallah,” tegas Wirajaya.
Selain PT Jamkrida NTB Syariah, di saat yang bersamaan, Pemprov dan Komisi III DPRD NTB juga melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, melalui skema inbreng. Berupa aset Wisma Giri Putri berlokasi di depan Taman Sangkareang, Kota Mataram. Berdasarkan perhitungan appraisal nilai aset mencapai Rp 25,2 miliar, ini untuk memenuhi modal dasar Rp 78 miliar.
“InsyaAllah ini akan bersamaan raperdanya ditetapkan, sehingga akan ada penambahan modal dari Pemprov NTB. Dengan demikian, modal dasar dari segi persentase akan bertambah dari pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali di BPR NTB,” tandasnya.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengaku optimis jika pemerintah bisa memenuhi target yang ditetapkan OJK. “Karena itu, kami akan meminta relaksasi waktu,” ujarnya. (yun/r11)
Editor : Rury Anjas Andita