LombokPost-Pembangunan bendungan Meninting masih menyisakan persoalan.
Tidak hanya mengenai keterlambatan pekerjaan, tetapi juga bermasalah dalam pembebasan lahan.
”Pembayaran pembebasan lahan salah bayar,” kata Kepala Desa (Kades) Bukit Tinggi, Lombok Barat (Lobar) Ahmad Muttakin, Minggu (12/1).
Persoalan salah bayar sudah berlarut-larut. Sampai sekarang belum diselesaikan dengan warga.
”Tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Bermasalahnya itu pada pencairan tahap pertama,” bebernya.
Pemilik tanah atas nama Mursidin tercatat memiliki lahan seluas 1,5 are.
Tetapi, yang dibayarkan seluas 5 are.
”Nah, sedangkan yang memiliki lahan 5 are dibayarkan dengan luasan lahan 1,5 are. Yang punya lahan lima are itu namanya ibu Murnah,” ujarnya.
Kini masyarakat yang kekurangan pembayaran menuntut.
Mereka tidak terima adanya pembangunan di atas lahannya.
”Sebelum ada pembayaran sesuai dengan luasan lahan,” ujarnya.
Atas kekurangan pembayaran itu, mereka menuntut ke desa.
Pihak desa juga mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
”Kami sudah koordinasikan dengan BWS (Balai Wilayah Sungai) NTB dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tetapi, belum ada respons sampai sekarang,” ungkapnya.
Pembayaran lahan milik warga itu sudah dihitung tim appraisal.
Berdasarkan perhitungan, lahan warga seluas 5 are itu dihargai Rp 150 juta.
”Tetapi, yang baru diterima sekitar Rp 60-an juta. Jadi, ada sekitar Rp 90-an juta yang belum dibayarkan,” bebernya.
Pencairan penggantian lahan warga itu sudah dilakukan sampai tahap ke empat. Yang bermasalah hanya pada tahap pertama.
“Sekarang sudah tidak ada lagi pencairan pada tahap kelima. Hanya itu saja yang menjadi persoalan,” kata dia.
Diketahui, Bendungan Meninting masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Anggarannya mencapai Rp 1,4 triliun. Kontrak pekerjaannya berakhir Desember 2024.
Namun, sampai sekarang pembangunan tersebut belum juga selesai.
Terpisah, Plh Asintel Kejati NTB Iwan Setiawan mengatakan, Kejati NTB turut menjadi tim pengawas pembangunan Bendungan Meninting.
Dia mengakui pelaksanaan pembangunannya terlambat.
”Tidak sesuai jadwal pelaksanaan,” kata Iwan.
Jika ada keterlambatan pekerjaan tentu ada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau terlambat bisa dikenakan denda,” tegasnya.
Tetapi, jika ada unsur merugikan negara harus didalami terlebih dahulu.
Apakah masuk ke persoalan administrasi atau tindakan korupsi.
”Nanti harus dilihat dulu. Apakah ada kelalaian atau ketidaksengajaan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata dia.
Sementara itu, terkait dengan persoalan salah bayar, perlu pendalaman. Sebab, sejak awal pelaksanaan proyek itu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kita tidak masuk ke ranah itu. Tetapi, kita masuk pada persoalan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan),” ujarnya. (arl/r11)
Editor : Kimda Farida