Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Bagi Investor KEK Mandalika

Yuyun Kutari • Selasa, 28 Januari 2025 | 14:20 WIB
MotoGP Mandalika menjadi event yang sangat dinantikan oleh penggemar. Hadirnya balapan internasional menjadi cara ITDC menggaet investor menanamkan modal di KEK Mandalika
MotoGP Mandalika menjadi event yang sangat dinantikan oleh penggemar. Hadirnya balapan internasional menjadi cara ITDC menggaet investor menanamkan modal di KEK Mandalika

LombokPost-Untuk mendukung peningkatan investasi, pemerintah pusat memberikan  dalam wujud fasilitasi kebijakan maupun dukungan belanja.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan fasilitasi yang diberikan pemerintah pusat untuk mendukung masuknya investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Berupa pemberian insentif perpajakan/tax holiday dari 10-20 tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK Mandalika,” terangnya.

Tax holiday adalah kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kepada sektor-sektor tertentu untuk periode waktu tertentu.

Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk mendorong investasi dalam sektor-sektor tertentu, memicu pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.

Biasanya, kebijakan ini diterapkan pada sektor-sektor strategis atau industri-industri yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi negara.

Di tengah dinamika perekonomian global, kebijakan fiskal seperti tax holiday telah menjadi salah satu strategi yang diandalkan oleh banyak negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Dalam konteks ini, tax holiday memberikan sejumlah manfaat yang signifikan.

Pemerintah juga memberikan tax allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama.

Ini merupakan bentuk keringanan pajak yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas dasar pengeluaran tertentu.

Pengeluaran ini dapat mencakup investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, atau penggunaan energi terbarukan.

Dalam upaya menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif dan mendorong aktivitas ekonomi, pemerintah sering kali memberikan tax allowance, sebuah kebijakan fiskal yang memberikan sejumlah manfaat kepada individu, keluarga, dan sektor bisnis tertentu.

Ratih juga menyebut adapun dukungan belanja juga diberikan pemerintah pusat melalui pengendalian program penanaman modal dengan realisasi belanja sebesar Rp 486,72 juta oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, disusul program nilai tambah dan daya saing industri untuk menumbuh dan mengembangkan IKM dan Aneka yang didanai sebesar 1,63 miliar rupiah oleh Kementerian Perindustrian.

“Pemerintah juga menyertakannya dengan pembentukan regulasi dan penegakan hukum untuk menciptakan iklim regulasi yang ramah investasi oleh Kemenkumham dengan realisasi anggaran sebesar Rp 56,6 miliar,” tandasnya. (yun)

 

Editor : Kimda Farida
#investasi #tax holiday #BKPM RI #KEK Mandalika #tax allowance