LombokPost-Aktivitas tambang galian C di Lombok Timur (Lotim) semakin memprihatinkan. Dampaknya sudah dirasakan masyarakat di sekitar areal tambang.
Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) menyoroti persoalan ini. "Kami turun ke Pringgabaya, Lombok Timur. Kondisi lingkungan dan masyarakatnya sudah berubah akibat aktivitas tambang," kata Direktur LPSDM Ririn Hayudiani.
Dua desa di Kecamatan Pringgabaya menjadi langganan banjir bandang akibat tambang galian C. "Ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.
Hasil penelitian menunjukkan sebelum ada galian C, masyarakat tidak pernah mengalami banjir bandang. Sekarang, mereka kerap menjadi korban. "Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah sebagai pemangku kebijakan," kritiknya.
Eksploitasi lingkungan yang berlebihan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat. "Pengelolaan tambang galian C yang berlebihan merusak tata kelola sumber daya kita," ujarnya.
Pihaknya terus mengupayakan pendekatan dengan membangun ruang diskusi publik agar pemerintah dan lembaga lain lebih peduli. "Jangan sampai ini terus terjadi," ujarnya.
Ririn juga mengungkapkan adanya galian tambang batuan di daerah penyangga sungai antara Desa Seruni Mumbul, Labuhan Lombok, dan Puncak Jeringo. "Aktivitas itu mengubah aliran sungai," ujarnya.
Perubahan ini menjadi ancaman bencana. "Dulu, jalur sungai mengikuti alur alami dengan stabil. Namun, akibat aktivitas galian, jalur tersebut berubah drastis," tegasnya.
Galian tambang batuan meningkatkan risiko banjir bandang. "Perubahan jalur sungai yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai masalah," tegasnya.
Hal ini terbukti saat banjir bandang Februari dan Desember 2024 lalu yang berdampak parah pada Dusun Barantapen Asri, Desa Seruni Mumbul. "Kita harus lebih sadar akan kondisi ini," imbaunya.
Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin mengatakan, di Lotim terdapat 102 izin usaha pertambangan (IUP) yang berdampak pada kerusakan lingkungan. "Pemberian izin pun tidak mempertimbangkan faktor dan dampak lingkungan," ujarnya.
Banyak pelaku tambang tidak melakukan pemulihan lahan. "Setelah menambang, mereka membiarkannya begitu saja. Padahal ada kewajiban pemulihan," ujarnya.
Amri mengatakan dari luas lahan 156 ribu hektare di Lombok Timur, 30 persen dalam kondisi kritis parah. "Untuk lahan potensial kritis mencapai 60 persen," tegasnya.
Dia meminta pemerintah melakukan moratorium dan evaluasi izin tambang galian C. Jika ada tambang ilegal, harus ditindak tegas. "Kami meminta tindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal," tandasnya.
Bahkan, persoalan ini sudah menjadi perhatian Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditemukan 53 tambang galian C ilegal di Gumi Selaparang. "Tetapi seakan dibiarkan," kata dia. (arl/r7)
Editor : Rury Anjas Andita