Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Proyek Molor Realisasinya Baru 60 Persen, Rehabilitasi Islamic Center Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

nur cahaya • Rabu, 26 Februari 2025 | 01:35 WIB

 

IKON DAERAH: Masjid Raya Hubbul Wathan telah menjadi salah satu destinasi wisata di Bumi Gora, untuk itu segala fasilitas yang ada harus mendukung kenyamanan dan keamanan pengunjung.
IKON DAERAH: Masjid Raya Hubbul Wathan telah menjadi salah satu destinasi wisata di Bumi Gora, untuk itu segala fasilitas yang ada harus mendukung kenyamanan dan keamanan pengunjung.
 

LombokPost-Hingga akhir Februari, rehabilitasi Masjid Hubbul Wathan Islamic Center belum rampung. Seharusnya, proyek ini tuntas 100 persen pada akhir 2024. “Tapi di saat itu (akhir 2024), realisasinya baru 50-60 persen,” terang Kepala Biro Administrasi Pembangunan (AP) Setda NTB H Lalu Abdul Wahid.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, proyek ini dikerjakan dalam 120 hari kalender atau lima bulan. Rehabilitasi masjid menelan anggaran Rp14,9 miliar dari APBD 2024.

Kegiatan rehabilitasi mencakup perbaikan lantai basement, lantai dasar, lantai satu dan dua, perbaikan makara, pemasangan kubah baru, penggantian penutup enamel, pemasangan lift menara 66 dan lift menara 99, perbaikan selasar penghubung, gerbang utama, serta perbaikan empat unit menara 99 dan menara 66.

Dalam proses rehabilitasi, hasil monitoring dan evaluasi (monev) terakhir dari Biro AP Setda NTB menunjukkan rekanan mengalami kendala teknis. “Hasil koordinasi memang saat itu rekanan kesulitan mengerjakan atap menara dan kubah,” jelasnya.

Selain itu, pemasangan lift berjalan sangat lamban. Ia tidak mengetahui alasan mengapa lift harus dipesan dari Jerman. Dari informasi yang diterimanya, lift tersebut harus dibawa ke China untuk pemeriksaan bea cukai.

Wahid menilai keterlambatan ini harus menjadi perhatian Dinas PUPR NTB. Sebab, ini bisa terjadi akibat kurangnya antisipasi dan pengawasan. “Mestinya harus diantisipasi dari awal, apalagi ini beli lift juga dari luar, jadi di sini kurangnya Dinas PUPR NTB dalam mengawasi,” tegasnya.

Akibat kurangnya pengawasan, rekanan akhirnya mendapat perpanjangan kontrak selama 50 hari sejak 1 Januari, dengan denda Rp10 juta per hari yang dibebankan kepada kontraktor.

Masa perpanjangan 50 hari tersebut kini telah habis. Wahid belum mengetahui apakah Dinas PUPR NTB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan memperpanjang kontrak untuk kedua kalinya. “Ada kesempatan untuk dua kali perpanjang, tapi saya belum tahu apakah diperpanjang atau tidak,” ujarnya.

Namun, jika kontrak diperpanjang lagi dan kontraktor tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, Wahid menyarankan untuk memutus kontrak. “Putus kontrak saja, kan prosedurnya seperti itu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wahid telah mewanti-wanti Dinas PUPR NTB mengenai potensi kerugian negara akibat keterlambatan proyek. Hal itu bisa terlihat dari kesesuaian antara capaian fisik dan realisasi keuangan. “Kita saat itu wanti-wanti untuk menyeimbangkan, karena kerugian negara pasti akibat kelebihan bayar, itu terakhir monev kita koordinasi dengan Dinas PUPR NTB,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR NTB Hj Lies Nurkomalasari memilih bungkam saat dimintai keterangan mengenai perkembangan proyek. “Nanti saja, jangan wawancara dulu,” ujarnya. (yun/r7)

Editor : Jelo Sangaji
#kesempatan #PPK #Perbaikan #perkembangan #kontraktor #Proyek #Anggaran #kontrak #NTB #Dinas PUPR #Islamic Center