Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Anggaran untuk Penanggulangan Terbatas, Ini Inovasi yang Dilakukan BNPB

Yuyun Kutari • Selasa, 29 April 2025 | 10:10 WIB
Diskusi dan sosialisasi pemanfaatan dana bersama penanggulangan bencana, sebagai salah satu inovasi pendanaan penanggulangan bencana, di Mataram, Senin (28/4).
Diskusi dan sosialisasi pemanfaatan dana bersama penanggulangan bencana, sebagai salah satu inovasi pendanaan penanggulangan bencana, di Mataram, Senin (28/4).

LombokPost-Dana bersama penanggulangan bencana menjadi salah satu solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi para pemangku kepentingan.

Topik ini menjadi bahasan dalam diskusi yang diikuti lebih dari 500 peserta secara daring dan luring, dalam rangkaian Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2025 di Gedung Graha Bakti Praja, kompleks Kantor Gubernur NTB, Senin (28/4).

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menegaskan, dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan inovasi pendanaan untuk penanggulangan bencana.

“Ini untuk menjawab tantangan keterbatasan anggaran penanggulangan bencana, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Selain itu, telah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Pemanfaatan PFB direncanakan mulai diujicobakan di BNPB tahun ini, dan diperluas ke kementerian atau lembaga lain seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Rustian menyebut, BNPB bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi instrumen dan tata kelola pendukung untuk memastikan penyaluran dana berjalan akuntabel dan efektif.

“Pemanfaatan harus dilakukan secara akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dana bersama ini nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah, kementerian atau lembaga, hingga kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Rustian juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi pentaheliks dalam penanggulangan bencana.

BNPB, katanya, berkomitmen membuka ruang dialog, kerja sama, serta mendukung peran aktif lembaga usaha dalam sistem penanggulangan bencana di tingkat nasional dan daerah.
”Sumber daya di luar pemerintah sangat besar,” tandasnya.

Wilayah Indonesia memiliki indeks risiko tinggi terhadap bencana. Data BNPB menunjukkan dari 514 kabupaten dan kota, sebanyak 168 wilayah administrasi berada pada kelas indeks risiko tinggi dan sisanya pada indeks risiko sedang.

Tingginya kejadian bencana telah memberikan dampak signifikan baik terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat. Indonesia menghadapi risiko kerugian langsung akibat bencana antara Rp 20- Rp 50 triliun tiap tahun. Hal ini tentunya membutuhkan pembiayaan yang besar untuk setiap fase penanggulangan bencana.

Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Yogi Rahmayanti menyampaikan, masih ada kesenjangan dalam pengalokasian dana penanggulangan bencana.

“Dana bencana makin pas-pasan. Realisasi melebihi dari alokasinya. Ada kesenjangan kebutuhan dengan dana yang tersedia,” ujarnya.

Menyikapi situasi ini, Yogi mengatakan, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB) pada 2018 lalu.

Strategi PARB merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mewujudkan bangsa dan masyarakat yang tangguh terhadap bencana.

“Ini merupakan kombinasi dari instrumen-instrumen keuangan untuk mendapatkan skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, efektif, berkelanjutan dan transparan,” jelas dia.

Tujuan strateginyam menurut Yogi, meningkatkan ketangguhan dan kesiapan dalam menghadapi bencana. Ini akan menjadi solusi terhadap pendanaaan penanggulangan bencana lebih bisa berkelanjutan.

Sehingga tidak hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan yang bisa terserap dengan besarnya risiko yang ada. Sumber tersebut tadinya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional.

Konsep dasar PARB ini menjadi cikal bakal dicetuskannya dana bersama penanggulangan bencana.“Kita ingin menggabungkan berbagai instrumen pendanaan penanggulangan bencana,” tambahnya.

Dengan adanya sumber pendanaan tadi, ini tidak membebankan anggaran pendapatan belanja nasional dan daerah. Salah satu dari strategi PARB ini dengan dikeluarkan konsep dana bersama PFB.

Sumber dana PFB berasal dari APBN, APBD, sumber lain yang sah, seperti hibah, klaim asuransi, hasil pengembangan hasil kerja sama dan dana perwalian.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup selanjutnya mengelola untuk mengembangkan dana yang tersedia, yang nantinya menjadikan PFB sebagai dana suplemen dan komplemen.

BNPB mengharapkan PFB dapat segera diakses oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.

Pada 2025 akan dilaksanakan uji coba penyaluran dana bersama di 4 kementerian/lembaga yaitu BNPB, Kemendagri, Kemensos dan Kemenkes.

Sedangkan target pada 2027 nanti, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat diharapkan sudah dapat mengakses dana bersama ini, khususnya untuk kegiatan yang masuk dalam rencana penanggulangan bencana, dan SPM sub urusan bencana yang saat ini masih memiliki kesenjangan pendanaan sehingga dapat diusulkan ke BNPB. (yun)

Editor : Rury Anjas Andita
#Indonesia #kementerian keuangan (kemenkeu) #Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) #badan nasional penanggulangan bencana (bnpb)