Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Daftar UMK yang Berlaku di NTB Tahun 2025, Kabupaten Lombok Barat Jadi yang Terendah

Qiara Marwah • Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:06 WIB
UMK yang berlaku di NTB dimana upah buruh di Lombok Barat jadi yang terendah
UMK yang berlaku di NTB dimana upah buruh di Lombok Barat jadi yang terendah

LombokPost - Upah minimum termasuk UMK di Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat disinggung pada hari buruh.

Saat itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Sakti menyampaikan aspirasi buruh terkait upah minimum (UMK).

Buruh di NTB menuntut kelayakan upah minimum (UMK) yang diterima.

Seperti yang diketahui, saat ini upah minimum di Provinsi NTB ditetapkan sebesar Rp ...

Upah minimum NTB tersebut naik sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meski telah naik 6,5 persen namun upah tersebut dinilai masih belum layak bagi para buruh.

Untuk itu, para buruh menuntut Pemprov NTB untuk memberikan upah yang layak.

Berbeda dengan upah minimum provinsi (UMP) NTB, upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di NTB ditetapkan lebih tinggi dari UMP.

Tahun ini, Kabupaten Lombok Barat menjadi pemilik UMK terendah di NTB.

UMK yang diterima buruh di Kabupaten Lombok Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,60 juta.

Berbeda dengan Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram menjadi pemilik UMK tertinggi di NTB.

Pemprov NTB menetapkan UMK di Kota Mataram sebesar Rp2,88 juta.

Berikut secara lengkap daftar UMK yang berlaku di Nusa Tenggara Barat tahun 2025.

 - Kota Mataram: Rp2.859.620

- Kota Bima: Rp2.662.719

- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.610.281

- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.608.714

- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.609.826

- Kabupaten Lombok Barat: Rp2.602.931

- Kabupaten Dompu: Rp2.605.734

- Kabupaten Sumbawa: Rp2.823.168

- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.627.607

- Kabupaten Bima: Rp2.637.147

Untuk diketahui, UMK diatas telah mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen juga mengacu pada arahan Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025.

Upah minimum (UMK) di NTB termasuk bagi buruh di Lombok Barat akan berlaku hingga 31 Desember 2025.***

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#umk #upah #NTB #Buruh #Lombok