LombokPost - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan Kepala Biro Organisasi Wirajaya Kusuma sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Ia ditetapkan bersama lima tersangka lainnya.
Wirajaya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB.
Wakil Gubernur NTB (Wagub) Hj Indah Dhamayanti Putri mengatakan, hingga kini Pemprov NTB belum menerima salinan resmi surat penetapan tersangka tersebut. “Jadi pada intinya penetapan tersangka itu salinannya akan didapatkan Pemprov NTB, tetapi kita sampai dengan sekarang masih menunggu dulu surat penetapan sebagai tersangka,” terangnya, Rabu (21/5).
Setelah surat diterima, Pemprov akan menempuh langkah administratif melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Hasil dari tahapan itu, yang bersangkutan akan dibebastugaskan,” ujar Dinda, sapaan akrab Wagub.
Dengan begitu, Wirajaya akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda NTB sekaligus Ketua Tim Pansel Bank NTB Syariah. Pemprov akan menunjuk pelaksana tugas.
Wagub mengakui penunjukan Wirajaya sebagai ketua pansel dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal karena jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian. “Ketika nanti misalnya masalahnya ini berlanjut, nanti pak Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas, otomatis tentunya akan melanjutkan tugas beliau (Wirajaya Kusuma, Red),” terangnya.
Wagub meminta publik menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab status tersangka yang disandang Wirajaya menuai sorotan, terutama karena ia memimpin pansel Bank NTB Syariah.
“Ini masalah yang berbeda ya, tidak boleh kita kaitkan permasalahan hukum dengan tugas yang beliau jalankan hari ini. Pansel kan dari pihak pemprov dan ada kolaborasi dengan pihak luar, sesuai kesepakatan dengan Bank Jatim,” tandas Wagub.
Penunjukan Wirajaya sempat dikonfirmasi awak media kepada Gubernur Iqbal pada 8 Mei lalu, saat acara media gathering di Pendopo Gubernur. Iqbal menegaskan penunjukan itu murni karena jabatannya sebagai Kepala Biro Perekonomian.
“Beliau sebagai ketua pansel dalam jabatannya karo ekonomi itu, karo ekonomi itu adalah menteri BUMN-nya pemprov jadi memang sudah sepantasnya sudah ada di situ, saya menghargai dan menghormati sistem,” jelas pria asal Lombok Tengah itu.
Terkait kabar penetapan tersangka, Gubernur mengaku tidak terganggu. Ia meyakini Wirajaya tetap profesional menjalankan tugas. “InsyaAllah tidak terganggu, beliau menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Soal rumor lain, Iqbal enggan berspekulasi. Ia menegaskan penunjukan Wirajaya sebagai ketua pansel bersifat ex-officio, yakni berdasarkan jabatan, bukan pribadi. “Jadi bukan dari orangnya ya,” pungkas Gubernur Iqbal. (yun/r7)
Editor : Akbar Sirinawa