Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih jadi Salah Satu Syarat Pencairan Dana Desa

Yuyun Kutari • Kamis, 22 Mei 2025 | 14:51 WIB
Menurut regulasi, Dana Desa yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa dan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.
Menurut regulasi, Dana Desa yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa dan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.

LombokPost - Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) langsung dilibatkan untuk memastikan program 80 ribu unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa terealisasi dalam tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Masing-masing pihak mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengungkapkan di program ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertugas menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kemenkeu menyediakan alokasi dana di APBN untuk koperasi,” terangnya, saat ditemui kemarin (21/5).

Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan prosedur penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025, untuk pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 dipastikan bertambah. Awalnya, ada dua syarat yaitu pemerintah desa/kelurahan harus menginput data realisasi pelaksanaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, kemudian menginput data realisasi penggunaan dana desa tahap 1 Tahun Anggaran 2025.

Sekarang bertambah. Ini sesuai dengan surat resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nomor S-9/MK/PK/2025 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 tertanggal 14 Mei 2025, ditandatangani secara elektronik Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman.

Syarat yang bertambah itu adalah pemerintah desa/kelurahan harus menginput file pindai akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke Notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

“Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen yang dimaksud diterima, selanjutnya dana itu bisa digunakan untuk modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya.

Ratih menegaskan persyaratan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan dengan tidak membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka penyaluran dana desa akan ditunda.

“Ini tidak,” katanya.

Tetapi Dana Desa tahap II akan ditransfer ke desa apabila seluruh persyaratan yang dimaksud terpenuhi.

“Kalau tidak terpenuhi otomatis tidak bisa disalurkan, itu sebenarnya,” jelas dia.

Menurutnya, pemenuhan kriteria pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat salur Dana Desa, tidak begitu sulit.

Kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.

Semuanya harus mengacu dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Apalagi masing-masing pemda telah menyediakan anggaran, terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kalau pemenuhan persyaratan, saya rasa ini hanya surat pernyataan dan fotokopi dari akta notaris yang diinput, apalagi biaya akta notaris sudah ada dari pemda, artinya dari situ tidak memberatkan,” jelas Ratih.

Sementara itu, DJPb NTB mencatat realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp 583.298.956.818 atau sudah tersalurkan sebesar 53,08 persen dari total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Rp1.098.915.003.000.

Angka ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, sebab sudah melebihi rata-rata nasional yakni 41 persen. (Selengkapnya lihat grafis)

“Bagi desa yang sudah mengajukan permohonan penyaluran dengan melengkapi syarat yang saya sebutkan tadi, akan segera dilakukan penyaluran Dana Desa Tahap II,” jelasnya.

Pencairan Dana Desa harus dilakukan sesuai aturan.

Agar kepala desa dan perangkatnya, tidak berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dana Desa ini salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada desa.

Meski pemerintah desa diberi kewenangan otonomi dan sumber daya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, tetapi aturan itu harus diindahkan.

“Setiap kepala desa, dapat memanfaatkan sekaligus menggunakannya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di tingkat desa terus menunjukkan perkembangan.

Dari 1.021 desa di NTB, sebanyak 911 desa telah melakukan musyawarah desa khusus (musdes) pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya belum update yang kelurahan ya, tetapi kalau untuk desa, 911 desa kita sudah musdesus artinya hampir 90 persen yang mau membentuk koperasi ini,” jelasnya.

Sementara itu, desa yang sudah mengajukan pembentukkan Koperasi Merah Putih, dengan membuat akta notaris baru 99 desa atau 10 persen.

Meski jumlahnya masih minim, Masyhuri tidak mempersoalkan.

Lantaran Koperasi Merah Putih ini merupakan hal yang baru di tingkat pemerintah desa.

Butuh waktu karena banyak hal yang harus disiapkan desa. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibentuk memiliki pengurus, pemerintah desa harus menyusun anggaran dasar, kemudian lapangan usaha apa yang mau digeluti, jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib.

Untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemprov telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 1,166 miliar, untuk membantu setiap desa dan kelurahan dalam hal pembiayan pembuatan akta notaris.

Sebanyak 1.166 desa dan kelurahan di NTB, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta. Biaya pembuatan akta notaris sebesar Rp 2 juta.

“Kan Rp 2 juta per akta, ini kita sharing dengan kabupaten dan kota sama-sama 50 persen, artinya kami tanggung setengah, mereka juga tanggung setengah,” pungkasnya. (yun/r5)

Editor : Kimda Farida
#Instruksi presiden #Presiden Prabowo Subianto #desa #Koperasi Desa Merah Putih #Dana Desa