Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gubernur NTB Sudah Antisipasi Jika Wirajaya Dipanggil APH karena Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Yuyun Kutari • Kamis, 22 Mei 2025 | 23:44 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

LombokPost – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah bertemu dengan Wirajaya Kusuma di ruang kerjanya Kamis (22/5).

Dalam pertemuan itu, topik yang turut dibicarakan gubernur NTB adalah soal status tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 yang disandang oleh Wirajaya.

Gubernur NTB telah meminta laporan akhir kepada Wirajaya saat menjalankan tugas sebagai kepala Biro Perekonomian NTB. “Saya minta laporan akhir,” tegasnya.

Ini sebagai langkah antisipasi yang dilakukan gubernur NTB, apabila sewaktu-waktu Satreskrim Polresta Mataram melayangkan surat pemanggilan untuk status tersangka kepada Wirajaya.

Karena itu, Gubernur NTB akan langsung mencopot jabatan Wirajaya sebagai kepala Biro Perekonomian Setda NTB.

“Karena dengan sudah penetapan itu kita akan ajukan pembebastugasan, dan itu sudah kita sampaikan,” ujar pria asal Lombok Tengah ini.

Gubernur NTB menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Meski demikian, dirinya mengakui belum menerima maupun membaca isi surat penetapan tersangka Wirajaya.

Diketahui, penetapan tersangka Wirajaya tertuang di dalam surat nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei. “Secara resmi belum (menerima), saya belum baca,” tandasnya.

Terpisah, Wirajaya Kusuma akhirnya angkat bicara terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan masker Covid-19 oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram pada 7 Mei lalu.

Kepala Biro Setda Perekonimian Wirajaya Kusuma
Kepala Biro Setda Perekonimian Wirajaya Kusuma

Wirajaya mengaku akan kooperatif dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya juga kooperatif dengan teman-teman di polres, kalau mereka meminta saya hadir ya saya hadir,” katanya.

Ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Proses hukum itu kita hormati,” ujarnya.

Terkait surat penetapan tersangka yang telah beredar luas, Wirajaya memilih tidak menanggapi. “Kalian sudah tahu semua kan, ya sudah, saya nggak mau komenlah itu,” kata dia.

Meski surat penetapan tersangka sudah ada, Wirajaya mengatakan belum menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Belum ada, belum ada,” tambahnya.

Menurut Wirajaya, siapa pun yang berhadapan dengan hukum akan melalui proses panjang. Ia mengimbau agar tidak menanggapi secara berlebihan seolah-olah dunia akan kiamat. “Ini kan barang belum jelas, dan proses ini masih panjang, kita hormati proses hukum ini, tolong jangan menghakimi,” katanya.

Mengenai statusnya sebagai ASN di lingkup Pemprov NTB, keputusan ada di tangan gubernur NTB. Ia menyatakan akan menghormati dan menjalankan keputusan tersebut. “Kalau perkara jabatan, kita serahkan ke pak gubernur, saya mengikuti pimpinan,” terangnya.

Wirajaya mengaku tidak terganggu dengan status tersangka, bahkan sampai saat ini Gubernur Iqbal masih mempercayakannya menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda NTB serta jabatan lain yang diembannya.

“Ini yang terpenting bagi saya, sekarang concern menjalankan tugas-tugas saya yang dibebankan oleh pak gubernur,” pungkas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB tersebut.

Editor : Rury Anjas Andita
#Polresta Mataram #masker covid-19 #Korupsi #Gubernur Lalu Muhammad Iqbal #Tersangka