Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Daftar 5 Kabupaten di NTB Dengan Gaji Tertinggi, Cocok Dijadikan Tempat Kerja dan Merantau Untuk Mengadu Nasib

Fratama P. • Selasa, 27 Mei 2025 | 20:03 WIB
Daftar Kabupaten di NTB dengan gaji karyawan tertinggi
Daftar Kabupaten di NTB dengan gaji karyawan tertinggi

LombokPost - Beberapa Kabupaten di NTB memiliki tingkat upah atau gaji minimum karyawan yang berbeda-beda.

Besaran gaji yang diterima di berbagai kabupaten yang ada di NTB tentunya menjadi penantian bagi para pekerja.

Tidak heran jika banyak pekerja yang rela meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke kabupaten dengan gaji tertinggi di NTB.

Siapa yang menyangka, kabupaten berbeda di NTB ternyata menawarkan nominal yang juga tinggi dalam memberikan gaji atau upah minimum bagi pekerja. 

Selain itu, gaji minimum karyawan merupakan sesuatu yang dinanti-nanti dan merupakan hak bagi para pekerja di semua kabupaten NTB. 

Pemprov NTB telah secara resmi mengumumkan jumlah gaji atau upah minimum pekerja di setiap kabupaten atau kota. 

Besaran gaji atau upah minimum yang diterima karyawan di setiap kabupaten di NTB telah ditentukan dan berlaku sejak tahun 2025. 

Ditetapkannya aturan ini jelas sebagai upaya melindungi karyawan agar memperoleh haknya sesuai dengan gaji atau upah minimum yang ditetapkan per kabupaten. 

Saat ini, Kota Mataram masih memegang besaran gaji atau upah minimum karyawan tertinggi di NTB dengan nominal Rp2.859.620.

Sedangkan di urutan kedua di NTB dipegang oleh Kabupaten Sumbawa Barat dengan besaran gaji atau upah minimum karyawan Rp 2.823.168.

Untuk kabupaten lain di NTB, besaran gaji atau upah minimum karyawan berada di kisaran angka Rp2,6 jutaan.

Aturan tentang besaran gaji atau upah minimum karyawan sudah resmi ditetapkan pemprov NTB untuk semua kabupaten dan dijadikan acuan.

Nantinya, dengan aturan dari Pemprov NTB ini, perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan zalim terhadap pekerja.

Berikut besaran gaji atau upah minimum karyawan di seluruh kabupaten kota yang ada di NTB sesuai aturan pemerintah.

- UMK Kota Mataram sebesar Rp 2.859.620 

- UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931 

- UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281 

- UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714 

- UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826 

- UMK Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.823.168  

- UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607  

- UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734 

- UMK Kabupaten Bima sebesar Rp 2.637.147  

- UMK Kota Bima sebesar Rp 2.662.719 

Nantinya, upah ini harus dibayarkan perusahaan kepada pegawai sesuai dengan upah minimum karyawan yang berlaku di setiap kabupaten di NTB.

Itulah daftar upah minimum karyawan di kabupaten yang harus didapatkan pegawai sesuai aturan dari Pemprov NTB.***

Editor : Fratama P.
#Karyawan #upah #gaji #NTB #Lombok