LombokPost - Kabar duka kembali menyelimuti Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat.
Seorang pemuda bernama Sahri Ramdan 28 tahun, dari Dusun Batu Asak, Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, dilaporkan tewas menjadi korban pembunuhan tragis di Johor, Malaysia.
Ironisnya, korban diduga dibunuh oleh sesama pekerja migran dari Indonesia.
Insiden memilukan ini sontak menjadi sorotan nasional dan memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi IX DPR RI.
Anggota DPR RI mendesak pengusutan tuntas kasus ini dan perlindungan lebih maksimal bagi para PMI.
"Saya sudah dapat kabar tadi siang (kemarin, Red). Hari ini (kemarin, Red) saya langsung ke rumah keluarga korban," kata Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar, Selasa (10/6).
Pihaknya sangat prihatin dengan kondisi itu. Untuk kesekian kalinya kabar duga menimpa pekerja migran asal NTB.
"Ini bukan kali pertama PMI NTB meninggal di luar negeri. Sudah sering kita dengar. Para PMI kita meninggal karena berbagai sebab," ujar Muazzim.
Apapun penyebab kematiannya, tegas dia, perlindungan PMI asal NTB menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI.
Apalagi NTB tercatat sebagai provinsi pengirim PMI terbanyak keempat secara nasional, namun ironisnya, 70 persen dari mereka adalah pekerja di sektor informal.
Selain pemerintah pusat, Muazzim juga meminta Pemprov NTB proaktif memberikan perlindungan pada PMI.
Menurutnya, banyak upaya yang bisa dilakukan pemprov. Mulai dari penguatan skill sehingga PMI bisa bekerja di sektor formal.
"Jangan asal kirim saja. Skill mereka juga ditingkatkan. Maksimalkan BLK (balai latihan kerja, Red) milik pemerintah," tegas politikus PAN itu.
Muazzim berharap BLK di NTB dapat lebih efektif meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Hal ini penting agar mereka memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di dalam maupun luar negeri.
Dia juga menyoroti proses klaim bagi PMI yang meninggal di luar negeri. Ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 85 juta dan uang pemakaman sebesar Rp 5 juta. Muazzim berharap komunikasi antara BP3MI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih lancar dalam proses pencairan dana tersebut.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Provinsi NTB masuk empat besar daerah dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Indonesia.
Selama 2024, misalnya, tercatat sebanyak 31.031 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Jumlah itu turun sedikit dari 2023 sebanyak 34.501 orang.
Para pekerja migran tersebar di 32 negara. Lima negara penempatan terbanyak adalah Malaysia sebanyak 20.623 orang. Berikutnya Hongkong 3.301 orang, Taiwan 2.711, Arab Saudi 1.952, dan Singapura 963 orang.
Tragedi ini langsung menarik perhatian Komisi IX DPR RI, yang memiliki fokus pada ketenagakerjaan, kesehatan, dan kependudukan.
Anggota Komisi IX menyatakan keprihatinan mendalam atas berulangnya kasus kekerasan yang menimpa PMI.
Mereka mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Mengawal ketat proses hukum di Malaysia guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Memberikan pendampingan penuh kepada keluarga Sahri Ramdan, termasuk fasilitasi pemulangan jenazah.
Mengevaluasi sistem perlindungan dan pengawasan terhadap PMI di luar negeri, khususnya di kantong-kantong penempatan pekerja migran.
Melakukan upaya preventif yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa terulang, termasuk edukasi dan peningkatan kesadaran tentang penyelesaian konflik di antara sesama pekerja migran.
Keluarga di Desa Buwun Sejati, sangat terpukul mendengar kabar duka ini dan berharap keadilan.
Mereka berharap pihak berwenang dapat segera mengungkap tuntas pelaku dan motif di balik pembunuhan keji ini.
Memastikan jenazah Sahri Ramdan dapat segera dipulangkan ke tanah air untuk dimakamkan.
Kasus ini kembali mengingatkan akan kerentanan yang dihadapi para PMI di luar negeri.
Pentingnya sinergi antara pemerintah, perwakilan diplomatik, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pahlawan devisa negara ini menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa ditawar lagi.**
Editor : Pujo Nugroho