LombokPost - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna Kamis, 20 Maret 2025, menuai perhatian luas.
Perubahan signifikan dalam aturan ini, seperti diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga negara serta penyesuaian usia pensiun prajurit, menjadi sorotan utama.
Ketua Sasaka Nusantara Lalu Ibnu menegaskan pentingnya revisi tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak membuka celah kembalinya praktik dwi fungsi ABRI seperti di masa lalu.
“Perubahan itu perlu, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, jika TNI aktif ditempatkan pada jabatan fungsional, bukan struktural, itu masih bisa diterima. Namun, penempatannya harus hati-hati dan sangat selektif,” ujarnya dalam diskusi bertajuk UU TNI sebagai Penjaga Stabilitas dan Kedaulatan Bangsa.
Dalam regulasi sebelumnya, prajurit TNI hanya bisa menjabat posisi sipil setelah pensiun atau mundur dari dinas aktif.
Kini, revisi membuka peluang TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu.
Hal ini memunculkan kekhawatiran akan pergeseran peran militer ke ranah sipil dan pemerintahan.
“Yang perlu digarisbawahi adalah posisi jabatan yang diberikan harus benar-benar dipertimbangkan. Jangan sampai ini malah membangkitkan kembali dwi fungsi ABRI,” kata Lalu Ibnu.
Meski demikian, ia mengapresiasi aspek penyesuaian usia pensiun.
Dalam aturan baru, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan maksimal 55 tahun, perwira hingga kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang satu hingga dua mencapai 60 tahun.
“Soal usia pensiun, saya kira itu tidak masalah. Wajar saja, apalagi dengan beban tugas dan peningkatan kapasitas profesional mereka,” ungkapnya.
Lalu Ibnu juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme TNI di tengah tingginya kepercayaan publik.
Ia mengingatkan agar TNI tetap netral dan tidak terlibat politik praktis. Menurutnya, batas tugas antara TNI dan Polri harus dijaga dengan jelas. Yakni, TNI fokus pada pertahanan dan kedaulatan, Polri pada penegakan hukum.
“Kalau sudah ikut ke politik praktis, itu yang bahaya. Biarkan TNI tetap fokus menjaga kedaulatan negara. Profesionalisme itu kunci,” pungkasnya.
Ia menilai revisi UU TNI kini menjadi ujian bagi arah reformasi sektor pertahanan. Di satu sisi, revisi mencerminkan kebutuhan adaptasi terhadap dinamika nasional dan global. Di sisi lain, publik berharap langkah ini tidak membuka kembali jalan masuknya militer ke ranah sipil yang bisa menggerus demokrasi.
Pemerintah dan DPR dituntut bijak mengawal implementasi aturan ini, demi memastikan TNI tetap menjadi pilar pertahanan negara yang netral dan profesional. (dit/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam