Lombok Post - Bayangkan orang-orang berduit ke puncak Rinjani menggunakan pesawat yang mampu mendarat di air (seaplane). Di sana, pesawat itu mendarat di Danau Segara anak, untuk kemudian membawa tamu-tamu berduit berwisata glamping.
Ide itu ditawarkan PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) yang telah mengajukan perizinan berusaha kepada pemerintah pusat. “Mereka mengajukan permohonan izin yang diajukan menggunakan skema Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA),” terang Balai TNGR Yarman, Jumat (11/7).
Di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), memang telah dipetakan zona pemanfaatan dan ruang usaha. Ada area yang diperuntukkan bagi aktivitas ekonomi yang tetap memperhatikan prinsip konservasi, seperti ekowisata, usaha kerajinan yang berbasis hasil hutan non-kayu, atau usaha lain yang tidak mengganggu kelestarian lingkungan.
Namun, untuk mengajukan izin lebih lanjut ke Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan harus mendapatkan izin terlebih dulu di tingkat pemda. Perihal rencana tersebut, perusahaan telah menyampaikannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Rapat koordinasi kabarnya sudah terlaksana, karena proses perizinan proyek sudah mencapai tahap izin lingkungan.
Di tahapan ini, Dinas LHK NTB memberikan rekomendasi penting agar dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada entitas masyarakat. Termasuk unsur pemerintah daerah (pemda) dan warga. “Memang salah satu rekomendasi, perlunya sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Yarman mengungkapkan dirinya belum mengetahui, apakah perusahaan telah menjalankan rekomendasi tersebut atau belum. Namun yang pasti, Aliansi Rinjani Memanggil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Rinjani, terdiri dari organisasi mahasiswa, komunitas pencinta alam, masyarakat adat, Walhi NTB, dan elemen masyarakat lain telah melayangkan protes. “Penting bagaimana kita melihat respons masyarakat. Bukan kami yang menentukan sendiri, ini ternyata masih banyak masyarakat yang menolak adanya proyek itu,” jelasnya.
Menurutnya, penolakan yang muncul dari masyarakat dipandang sebagai pertimbangan serius dalam proses evaluasi izin lingkungan. Balai TNGR menyarankan suara masyarakat harus dijadikan dasar dalam menentukan arah kelanjutan proyek.
Apabila memang terjadi penolakan yang signifikan, maka hal tersebut bisa menjadi alasan untuk mengevaluasi kembali rencana pembangunan ini. Semua akan diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik lingkungan, sosial, maupun administratif. “Kalau masyarakat menolak, saya rasa itu bisa menjadi dasar untuk tidak melanjutkan atau minimal menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan selanjutnya,” tandas Yarman.
Terpisah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku belum mengetahui rencana proyek tersebut. “Saya juga tidak pernah dengar, tahu-tahu sudah ada rencana kegiatan pariwisata alam glamping dan seaplane di kawasan TNGR. Nggak pernah dengar saya,” ungkapnya.
Bahkan, kabar bahwa Pemprov NTB disebut-sebut telah memberikan izin atas proyek ini turut dibantah oleh Gubernur Iqbal. Ia menekankan apa pun keputusan yang diambil pemerintah terkait Rinjani, prinsip konservasi alam harus menjadi prioritas utama. “Yang jelas, kalau hubungan dan urusannya dengan Rinjani, konservasi alam harus diutamakan. Apa pun keputusan yang ingin pemerintah buat, urusan Rinjani itu harus mengutamakan kelestarian alam,” tegasnya. (yun)
Editor : Jelo Sangaji