Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Pastikan Pajak Kendaraan Dinas Dibayar Tepat Waktu

M Islamuddin • Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:22 WIB
Plt Kepala Bappenda Fathurrahman.
Plt Kepala Bappenda Fathurrahman.

LombokPost - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruh kendaraan dinas (Randis) milik Pemprov NTB.

Diketahui, puluhan ribu Randis milik pemerintah masih menunggak pajak. Angka ini bukan hanya Randis Pemprov NTB, namun juga milik pemkab/pemkot.

Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman menjelaskan, per 1 Januari 2025, total kendaraan dinas yang tercatat di NTB mencapai 34.969 unit, dengan potensi PKB sebesar Rp 11 miliar lebih. Data ini termasuk randis milik Pemprov, Pemkab/kota se-NTB, serta instansi vertikal.

"Data tersebut bersifat agregat. Sistem kami mencatat semua kendaraan tanpa melihat kondisi faktual di lapangan, apakah kendaraan tersebut rusak berat, hilang, atau sudah dihibahkan. Karena itu, masing-masing pemilik kendaraan wajib melakukan verifikasi dan validasi," tegasnya, Sabtu (19/7).

Khusus kendaraan dinas milik Pemprov NTB, telah dilakukan verifikasi dan validasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasilnya, terdapat 2.928 unit kendaraan dinas yang tersebar di seluruh OPD lingkup Pemprov NTB.

Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah ada 1.018 kendaraan dinas yang melaksanakan pembayaran PKB dengan nilai Rp 233 juta lebih. Sisanya, akan diselesaikan pembayaran pajaknya secara bertahap hingga tuntas pada November 2025, sesuai masa jatuh tempo di masing-masing STNK.

"Tidak benar kalau disebut kendaraan dinas Pemprov tidak dibayar pajaknya. Pembayaran dilakukan sesuai bulan jatuh tempo. Kami pastikan semuanya selesai tahun ini," katanya.

Untuk kendaraan dinas milik kabupaten/kota dan instansi vertikal, hingga saat ini baru terealisasi pembayaran PKB sebanyak 7.896 unit dengan nilai Rp 2,2 miliar lebih.

Bappenda NTB sudah berkoordinasi dengan seluruh Bappenda atau BKD kabupaten/kota se-NTB agar segera melakukan pembayaran PKB kendaraan dinas milik mereka. Sebab, PKB randis merupakan potensi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota.

"Kami juga menekankan kepada seluruh instansi vertikal di NTB untuk segera menuntaskan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas mereka," pungkasnya. ***

Editor : Jelo Sangaji
#Pajak #pajak kendaraan dinas #Bappenda NTB #NTB #Tunggakan Pajak #Pemprov NTB